Kompas TV nasional hukum

Boyamin Saiman: Saya Dengar Wali Kota Tanjung Balai Jalin Komunikasi dengan Lili Pintauli Siregar

Kompas.tv - 27 April 2021, 05:18 WIB
boyamin-saiman-saya-dengar-wali-kota-tanjung-balai-jalin-komunikasi-dengan-lili-pintauli-siregar
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesai (MAKI) Boyamin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (28/8/2019) kemarin (Sumber: Boyamin via Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengaku mendapat informasi bahwa Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, sempat menghubungi Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

Padahal, M Syahrial diketahui merupakan tersangka dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Baca Juga: Boyamin Saiman Ungkap Dapat Informasi dari Intelijen, Harun Masiku Sudah Meninggal

"Saya mendengarnya begitu bahwa Wali Kota Tanjungbalai berusaha menjalin komunikasi dengan Bu Lili," kata Boyamin dikutip dari Kompas.com pada Senin (26/4/2021).

"Tapi apakah kemudian Bu Lili menanggapi atau menindaklanjuti seperti apa, saya belum ada informasi."

Boyamin menduga, M Syahrial menghubungi Lili untuk menanyakan perihal dugaan kasus yang menjeratnya di lembaga antirasuah itu.

Sebagai pimpinan KPK, menurut Boyamin, seharusnya Lili memblokir nomor telepon Wali Kota Tanjungbalai.

Ini perlu untuk menghindari adanya hubungan penegak hukum dengan orang-orang yang diduga memiliki perkara di KPK.

Baca Juga: Boyamin Serahkan 100 Ribu Dolar Singapura ke KPK, Diduga ada Kaitan dengan Perkara Jaksa Pinangki

Boyamin karena itu menyarankan kepada Dewan Pengawas KPK untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Hal ini untuk menjelaskan keterkaitan-keterkaitan dalam perkara Tanjungbalai.

"Untuk mendalami semua ini, harusnya Dewan Pengawas mulai melakukan penyelidikan dan melakukan proses sidang dewan etik mulai sekarang, melakukan klarifikasi-klarifikasi tanpa harus menunggu proses pidananya," ujarnya.

"Karena ini perlu segera saling menunjang gitu, justru nanti hasil dewan etik bisa diberikan kepada KPK untuk ditindaklanjuti malahan, jadi jangan menunggu proses pidananya, kalau pidana bisa nunggu banding, kasasi berapa tahun lagi, ndak ada gunanya lagi."

Selain itu, Boyamin menambahkan, penyelidikan yang dilakukan Dewan Pengawas dapat juga menggali sejauh mana komunikasi antara Wali Kota Tanjungbalai dengan Wakil Ketua KPK itu.

Baca Juga: Boyamin Bawa Bukti Dugaan Gaya Hidup Mewah Firli di Sidang Etik KPK



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x