Kompas TV nasional laporan khusus

Imigrasi Soekarno-Hatta Pulangkan 32 Warga Negara India

Kompas.tv - 25 April 2021, 10:21 WIB
imigrasi-soekarno-hatta-pulangkan-32-warga-negara-india
32 warga negara India dipulangkan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Dubai, Minggu (25/4/2021) (Sumber: Imigrasi Soekarno - Hatta)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta memulangkan 32 warga negara India pada Minggu, 25 April 2021.

Hal itu dilakukan sebagai respons atas lonjakan kasus COVID-19 di India belakangan ini.

Pada 23 April 2021, Imigrasi Soekarno-Hatta menolak masuk 32 warga negara India yang tiba menggunakan maskapai Emirates Airlines bernomor penerbangan EK356 dari Dubai pada pukul 15:30 WIB. Penolakan masuk dilandasi dinamika “tsunami” COVID-19 sebagaimana dilaporkan oleh World Health Organization (WHO). 

“Penolakan masuk ketiga puluh dua warga negara India merupakan langkah antisipatif yang dilakukan oleh Imigrasi Soekarno-Hatta guna mencegah Imported Case COVID-19,” kata Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM), Sam Fernando.

Sam menegaskan langkah Imigrasi Soekarno-Hatta sejalan dengan sikap Direktorat Jenderal Imigrasi pada 23 April 2021.

Baca juga: TNI-Polri Pastikan Kedatangan Warga Negara India ke Indonesia Melalui Proses Screening yang Ketat

Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan sikap menolak masuk orang asing yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari, sebelum masuk wilayah Indonesia serta penangguhan pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara India. 

Sebanyak 32 warga India itu dipulangkan ke negaranya pada Minggu, 25 April 2021 menggunakan maskapai Emirates Airlines bernomor penerbangan EK359 pada pukul 00:40 WIB dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta tujuan Dubai.

Selama proses pemulangan, warga negara India itu berada di tempat khusus Terminal 3 kedatangan internasional Soekarno-Hatta, diawasi oleh pihak terkait melibatkan maskapai, aviation security, serta Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Pembatasan masuknya pelaku perjalanan ke wilayah Indonesia bersifat sementara dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai situasi dan hasil koordinasi dengan Satgas COVID-19, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Baca juga: Kemenhub Tegaskan Tak akan Izinkan Penerbangan Penumpang dari India



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.