Kompas TV nasional agama

Tak Sembarangan Digunakan, Ini Aturan Baku Penggunaan Pengeras Suara Masjid menurut Kemenag

Kompas.tv - 24 April 2021, 20:50 WIB
tak-sembarangan-digunakan-ini-aturan-baku-penggunaan-pengeras-suara-masjid-menurut-kemenag
Ilustrasi pengeras suara di masjid atau lebih dikenal toa. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Jenderal Bina Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menyebut, terdapat aturan terkait penggunaan pengeras suara yang terpasang di masjid atau lebih dikenal dengan sebutan toa.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018.

Surat Edaran itu, sebagai tindaklanjut Pelaksanaan Instruksi Dirjen Binmas Islam Nomor: Kep/D/101/1978 Tentang Tuntutan Penggunaa Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala.

Baca Juga: Perdebatan Soal Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dari Masa ke Masa

"Pengeras suara masjid sudah ada aturan pemakaiannya, misalnya untuk waktu subuh boleh digunakan membaca Alquran dengan suara luar 15 menit sebelum waktu subuh, jadi tidak untuk dipakai membangunkan sahur," ujar Kamaruddin melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (24/4/2021).

Secara rinci, pemakaian pengeras suara melalui Surat Edaran Nomor B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018 yakni:

1. Waktu Subuh

  • Sebelum waktu subuh dapat dilakukan kegiatan dengan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya. Kesempatan ini untuk pembacaan ayat suci Alquran. Sementara, Azan waktu subuh dilakukan menggunakan pengeras suara ke luar.
  • Kegiatan pembacaan Alquran dapat menggunakan pengeras suara ke luar.
  • Sedangkan ke dalam tidak disalurkan agar tak menganggu orang yang sedang beribadah dalam masjid.
  • Azan subuh menggunakan pengeras suara ke luar.
  • Shalat subuh, kuliah subuh dan semacamnya menggunakan pengeras suara (bila diperlukan untuk kepentingan jamaah) dan hanya ditujukan ke dalam saja.

2. Waktu Zuhur dan Jumat

  • Lima menit menjelang zuhur dan 15 menit menjelang waktu dzuhur dan Jumat supaya diisi bacaan Alquran yang ditujukan ke luar.
  • Demikian juga suara Azan bilamana telah tiba waktunya.
  • Bacaan shalat, doa, pengumuman, khutbah dan lain-lain menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam.

3. Asar, Magrib dan Isya

  • Lima menit sebelum azan pada waktunya, dianjurkan membaca Alquran.
  • Pada waktu datang waktu salat dilakukan azan dengan pengeras suara ke luar dan ke dalam.
  • Sesudah azan, sebagaimana lain-lain, waktu hanya ke dalam.

Baca Juga: Pengeras Suara Masjid Tanralili Senilai Rp 10 Juta Dicuri

4. Takbir, Tarhim dan Ramadan

  • Takbir Idul Fitri, Idul Adha dilakukan dengan pengeras suara ke luar. Pada Idul Fitri dilakukan malam 1 Syawal dan hari 1 Syawal. Pada Idul Adha dilakukan 4 hari berturut-turut sejak malam 10 Dzulhijjah.
  • Tarhim yang berupa doa menggunakan pengeras suara ke dalam.
  • Tarhim zikir tidak menggunakan pengeras suara.
  • Pada bulan Ramadan sebagaimana pada siang hari dan malam biasa dengan memperbanyak pengajian, bacaan, Alquran yang ditujukan ke dalam seperti tadarus dan lain-lain.

5. Upacara hari besar Islam dan Pengajian
 
Tablig pada hari besar Islam atau pengajian harus disampaikan oleh Mubalig dengan memperhatikan kondisi dan keadaan audience (jemaah).

Karena itu tablig/pengajuan hanya menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam, dan tidak untuk keluar karena tidak diketahui reaksi pendengarnya atau lebih sering menimbulkan gangguan bagi yang istirahat daripada didengarkan sungguh-sungguh.

Dikecualikan dalam hal ini apabila pengunjung tablig atau hari besar Islam memang melimpah ke luar.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.