Kompas TV nasional hukum

Jadi Tahanan KPK, M Syahrial: Mohon Maaf kepada Warga Kota Tanjungbalai

Kompas.tv - 24 April 2021, 19:07 WIB
jadi-tahanan-kpk-m-syahrial-mohon-maaf-kepada-warga-kota-tanjungbalai
Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (Sumber: Istimewa)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menggelar konferensi pers terkait kasus suap oleh Wali Kota Tanjungbalai kepada peyidik KPK, AKP Stepanus Robin Patujju, Sabtu (24/4/2021).

Dalam konferensi pers tersebut, Wali Kota M Syahrial menyampaikan permintaan maaf, terutama kepada masyarakat Kota Tanjungbalai setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Ya saya menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kota Tanjungbalai yang sudah saya lakukan," ucap Syahrial.

Syahrial juga kemudian berjanji akan kooperatif dengan memberikan keterangan yang baik dan benar kepada KPK.

"Saya akan kooperatif memberikan keterangan yang baik dan benar kepada KPK RI," ujarnya.

Sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap penanganan perkara terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada Kamis (22/4/2021) malam.

Ketiga orang itu adalah Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, dan Pengacara Maskur Husain.

"KPK meningkatkan perkara dan menetapkan tiga orang tersangka, pertama saudara SRP (Stepanus Robin Pattuju), kedua MH (Maskur Husain), ketiga MS (M Syahrial)," kata Ketua KPK Firli Bahuri, dikutip dari Kompas.com Kamis (22/4/2021) malam.

Baca juga: Penyidik KPK yang Terima Uang Suap Walikota Tanjungbalai Resmi Ditahan

Firli menjelaskan M Syahrial menyiapkan uang berjumlah Rp1,5 miliar kepada Stepanus dan Maskur agar penyidikan perkara di Pemkot Tanjungbalai yang dilakukan KPK dihentikan.

Akibat perbuatannya, M Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 UU No 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Steppanus dan Maksur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 UU No 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.