Kompas TV entertainment musik

Gugatan Kasus Hak Cipta terhadap Sandi Record Ditolak PN Surabaya, Rhoma Irama Akan Lanjut Kasasi

Kompas.tv - 23 April 2021, 01:15 WIB
gugatan-kasus-hak-cipta-terhadap-sandi-record-ditolak-pn-surabaya-rhoma-irama-akan-lanjut-kasasi
Raja Dangdut Rhoma Irama akan lanjut ke kasasi usai gugatannya atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Sandi Record ditolak PN Surabaya. (Sumber: dok. Rhoma Irama/rhomairama.info)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Hariyanto Kurniawan

SURABAYA, KOMPAS.TV – Gugatan atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu milik Rhoma Irama kepada Sandi Record ditolak oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Menanggapi hal tersebut Rhoma Irama akan mengajukan kasasi.

Penolakan gugatan tersebut menurut pihak PN Surabayan dilakukan lantaran pihaknya menilai dapur rekaman di Banyuwangi, Jawa Timur, ini telah membayar Rp500 juta sesuai UU Hak Cipta.

Mengetahui gugatannya ditolak, Rhoma Irama pun membongkar kronologi kasus dugaan pelanggaran hak cipta oleh Sandi Record.

Baca Juga: Viral Foto Rincian Gaji Petugas Kebersihan Pertamina Capai Rp13 Juta, Begini Faktanya

Rhoma menceritakan kejadian yang bermula tahun 2007 silam, di mana pengusaha rekaman ini meminta 20 lagu Rhoma untuk direkam ulang. Kala itu, Rhoma Irama menyetujuinya dengan syarat lagu tidak boleh didistorsi dengan koplo maupun aransemen lain.

“Yang boleh adalah lagu-lagu ciptaan Rhoma Irama dan dinyanyikan perempuan,” ujar Rhoma Irama, dikutip dari Kompas.com, Jumat (23/4/2021).

Setelah berbagai syarat dibicarakan, Rhoma pun mengizinkan Sandi Record merekam ulang 20 lagunya dengan satu lagu dibayar dengan harga sebesar Rp7.500.000.

“Saat itu ada 20 lagu. Kan itu totalnya Rp150 juta, saya tanda tangan dan lagunya apa itu saya harus tahu. Itu lagunya harus dinyanyikan oleh satu penyanyi satu kali rekaman,” jelasnya.

Baca Juga: Desiree Tarigan Pernah Gugat Orang Tua Angkatnya, Ini Penjelasan Hotman Paris

“Kalau direkam ulang, namanya cover itu ada charge lagi. Apalagi diubah ke YouTube ada sinkronisasi izin harus ada kompensasi juga, kira-kira seperti itulah kronologisnya,” lanjutnya.

Sayangnya, pihak Sandi Record mengingkari kesepakatan yang telah terjadi dengan alibi telah mengirimkan uang sebesar Rp75 juta ke pihak Rhoma.

Rhoma menolak uang dari Sandi Record karena menurutnya ada sekitar 60 lagu yang direkam ulang oleh perusahaan rekaman tersebut. Artinya, ada sekitar 40 lagu yang direkam ulang tanpa seizinnya.

Kini, mengetahui gugatannya ditolak, pihak Rhoma Irama berencana mengajukan ke tingkat kasasi dan akan memidanakan Sandi Record.

Baca Juga: Ucapkan Terima Kasih ke Polisi Usai Tangkap Ridho Rhoma, Rhoma Irama Harapkan Proses Hukum yang Adil

Sebelum itu, pihaknya akan memberikan kesempatakan kepada Sandi Record untuk melakukan mediasi. Namun, hingga kini, pihak Sandi Record belum menunjukkan iktikad baiknya untuk meminta maaf.

Sementara itu, kuasa hukum Rhoma Irama, Iwan Ameeroeddien mengatakan pihaknya akan memberikan waktu kepada Sandi Record untuk menunjukkan iktikad baiknya.

“Sebagai kuasa hukum, upaya hukum tidak banding kita, langsung ke kasasi. Kami kasih waktu sejak dua minggu bacakan putusan, jatuhnya tanggal 26 April,” ujar Iwan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x