Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Pengumuman, Tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 26 April 2021

Kompas.tv - 22 April 2021, 15:27 WIB
pengumuman-tarif-tol-bandara-soekarno-hatta-naik-mulai-26-april-2021
Gerbang Tol Kapuk Jalan Tol Prof. DR. IR. Sediyatmo (Sumber: Kementerian PUPR)
Penulis : Dina Karina | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mulai Senin 26 April 2921, tarif Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo atau Tol Bandara Soekarno-Hatta akan naik. Keputusan Menteri untuk penyesuaian tarif ini terbit sejak 5 Maret 2021.

Tarif tol Bandara Soetta untuk semua golongan kendaraan naik Rp 500 dari tarif yang diberlakukan 2019 lalu.

"Hallo Kawan JM, melalui infografis ini Bang JeJe pengin menyampaikan besaran tarif baru Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo berdasarkan dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 265/KPTS/M/2021. Tarif baru ini akan diberlakukan mulai tanggal 26 April 2021, Pukul 00.00 WIB, " begitu isi pengumuman di akun instagram @jasamargametropolitan, dikutip Kamis (22/04/2021).

Baca Juga: Tarif Layanan di Tanjung Priok Naik, Harga Kulkas dan AC Bisa Ikut Naik

Berikut rincian tarif baru Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo mulai 26 April 2021:

1. Golongan I dari Rp 7.500 menjadi Rp 8.000
2. Golongan II dari Rp 10.000 menjadi Rp 10.500
3. Golongan III dari Rp 10.000 menjadi Rp 10.500
4. Golongan IV dari Rp 11.000 menjadi Rp 11.500
5. Golongan V dari Rp 11.000 menjadi Rp 11.500

"Bang JeJe mengimbau kepada Kawan JM untuk selalu pastikan kecukupan saldo uang elektronik yang dimiliki dan taati rambu-rambu yang ada," lanjut unggahan tersebut. 

Baca Juga: Diresmikan Jokowi 1 April, Waskita Karya Langsung Jual Sebagian Saham Tol Cinere-Serpong

Berdasarkan aturan, setiap 2 tahun sekali akan ada evaluasi dan penyesuaian tarif tol mengikuti pengaruh laju inflasi.

Penyesuaian tarif tol itu telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. 
  



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x