Kompas TV nasional peristiwa

Sebelum 6 Mei, Mudik Masih Boleh Tapi Syaratnya Semakin Ketat

Kompas.tv - 22 April 2021, 12:36 WIB
sebelum-6-mei-mudik-masih-boleh-tapi-syaratnya-semakin-ketat
Ilustrasi kendaraan pemudik dari arah Jakarta melewati jalan tol Cikopo-Palimanan di Jawa Barat (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah  memutuskan mengetatkan aturan perjalanan mudik. Selain melarang mudik dilakukan pada 6 hingga 17 Mei 2021, pemerintah juga bakal mengetatkan prosedur perjalanan bagi mereka yang berpergian pada 22 April sampai 5 Mei 2021, dan dari 18 Mei hingga 24 Mei 2021.

Ketentuan baru tersebut tertera dalam Addendum Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 yang dikeluarkan 21 April 2021.

Surat edaran tersebutr ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Doni Monardo.

“Maksud dari Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama 14 hari peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021)dan H + 7 perjalanan mudk (18 Mei -24 Mei 2021),” demikian tertulis dalam surat edaran.

Baca Juga: Sosialisasikan Larangan Mudik dengan Bagikan Masker

Adapun tujuan addendum yang menambah waktu pembatasan mudik itu ialah untuk mengantisipasi arus pergerakan penduduk. Hal ini untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid 19.

Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 yang membatasi larangan mudik pada 6 sampai 17 Mei 2021.

Dalam surat edaran tercantum kebijakan baru ini dibuat berdasarkan hasil survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan RI.

Survei menemukan banyak anggota masyarakat yang berencana untuk mudik sebelum dan sesudah waktu peniadaan mudik.

Baca Juga: Sosialisasikan Larangan Mudik dengan Bagikan Masker

“Dalam survei tersebut ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak mudik pada rentang waktu  H-7 dan H+7 Pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik,” demikian tertulis dalam surat edaran.

Sejumlah ketentuan pengetatan perjalanan tersebut antara lain penumpang transportasi udara dan laut  harus menunjukan hasil tes Covid 19 yang negatif maksimal 1 x 24 jam sebelum perjalanan.

Selain itu untuk perjalanan laut atau darat di satu wilayah kecamatan, kabupaten atau provinsi  yang sama tidak perlu menyerahkan surat negatif tes antigen, namun bakal dilakukan tes secara acak.

Untuk mereka yang menggunakan perjalanan dengan kereta api juga wajib menunjukan surat negatif tes PCR atau antigen maksimal 1 x 24 jam. Sementara yang melakukan perjalanan darat bakal dites acak antigen. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x