Kompas TV nasional kriminal

Vonis Hukuman Mati Enam Penyerang Mako Brimob

Kompas.tv - 22 April 2021, 08:36 WIB
vonis-hukuman-mati-enam-penyerang-mako-brimob
Ilustrasi teroris (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Enam terdakwa teroris pelaku penyerangan Mako Brimob Polri di Kelapa Dua Depok pada 2018 lalu divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021). Para terdakwa memutuskan untuk menerima putusan hakim tersebut.

Melansir dari halaman Kompas.id (22/4/2021), Humas pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang meminta namanya tak disebut mengatakan bahwa vonis hakim atas para terdakwa tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penutut umum.

”Betul (hukuman mati pada keenam terdakwa). Tadi siang sampai menjelang sore (kemarin), hakim membacakan putusan terhadap keenam orang tersebut,” ujar staf Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur tersebut.

Keenam terdakwa tersebut adalah Anang Rachman, Suparman alias Maher, Syawaludin Pakpahan, Suyanto alias Abu Izza, Handoko alias Abu Bukhori, dan Wawan Kurniawan.

 

Berdasarkan keterangan yang diberikan, para terdakwa menerima vonis hukuman mati. Penasihat hukum para terdakwa disebutnya sempat menanyakan kembali keputusan para terdakwa itu, tetapi para terdakwa tak mengubah keputusannya.

 “Penasihat hukumnya menanyakan, ini bagaimana sikap kamu (terdakwa)? Kemudian dijawab, saya terima Pak. Lalu diulangi lagi, saya terima Pak,” katanya.

Selain itu, para terdakwa juga disebutnya tidak mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa.

Baca Juga: Kerusuhan Terjadi di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua

Sebelumnya, kerusuhan dan penyerangan Mako Brimob Depok terjadi pada Mei 2018. Lima Polisi gugur dalam insiden yang terjadi selama 36 jam.

Kelima polisi yang gugur adalah Briptu Luar Biasa Anumerta Fandy Nugroho, Iptu Luar Biasa Anumerta Yudi Rospuji, Aipda Luar Biasa Anumerta Denny Setiadi, Briptu Luar Biasa Anumerta Syukron Fadhli, dan Briptu Luar Biasa Anumerta Wahyu Catur Pamungkas.

Peristiwa bermula pada Selasa sore 8 Mei 2018  saat salah seorang napi ribut soal makanan. Keributan soal makanan itu diawali oleh napi teroris bernama Wawan.

Baca Juga: Kebakaran Asrama Mako Brimob Kelapa Dua Dekat Pos Gegana, 7 Flat Ludes

Belakangan diketahui para napi teroris itu ingin bertemu pimpinan JAD Aman Abdurrahman alias Oman. Aman ternyata saat itu sudah dihukum mati karena menjadi otak teror Thamrin.

Dalam melakukan kerusuhan dan penyanderaan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, para narapidana teroris tersebut menggunakan senjata.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x