Kompas TV bisnis kebijakan

Cek Besaran dan Syarat Beasiswa Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.tv - 22 April 2021, 08:00 WIB
cek-besaran-dan-syarat-beasiswa-anak-peserta-bpjs-ketenagakerjaan
Ilustrasi Suasana di kantor BPJS Ketenagakerjaan (Sumber: KOMPAS.COM/Muh. Amran Amir)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek memberikan beasiswa pendidikan kepada ahli waris peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK JKM.

Pembayaran beasiswa ini ditunaikan setelah aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019 yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT, efektif berlaku pada 1 April 2021.

Baca Juga: Rugi Rp 23 T, BPJS Ketenagakerjaan Mau Kurangi Investasi Saham

Direktur Utama BPJS Keternagakerjaan Anggoro mengatakan, pihaknya mengapresiasi kerja keras Kemenaker dan seluruh Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam penyusunan Permenaker Nomor 5 tahun 2021, sehingga kenaikan manfaatnya sangat dirasakan ahli waris peserta program JKK dan JKM.

“Manfaat beasiswa ini naik signifikan, dari sebelumnya sebesar Rp 12 juta untuk satu orang anak, hingga menjadi maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak. Semoga dengan adanya beasiswa ini dapat mendukung mereka dalam menjalani proses belajar di sekolah, perguruan tinggi atau pelatihan,” kata Anggoro dalam konferensi pers virtual, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/04/2021).

Baca Juga: Uang Tabungan untuk Beasiswa Anak Kurang Mampu, Dian Sastro: Aku Relain Biayain Mereka

Manfaat beasiswa ini diberikan untuk 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp 174 juta, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga jenjang pendidikan Strata 1 (S1). Kriteria anak yang dapat menerima beasiswa dinyatakan belum bekerja, belum menikah, dan di bawah usia 23 tahun.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, Permenaker ini mengatur teknis pelaksanaan pemberian manfaat JKK, JKM dan JHT, dengan salah satunya adalah pembayaran beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris peserta.

Berdasarkan Permenaker tersebut, beasiswa pendidikan anak diberikan pada ahli waris peserta yang mengalami risiko meninggal dunia, dan atau kecelakaan kerja yang berdampak cacat total tetap atau meninggal dunia.

Baca Juga: Simak! Ini Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

"Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 ini sangat dinantikan kehadirannya, karena merupakan pemutakhiran dari 4 Permenaker dan 1 Keputusan Menaker yang sebelumnya mengatur mekanisme pemberian manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan," terang Ida.

Realisasi beasiswa ini dilakukan paling lambat minggu pertama Mei 2021. Adapun proyeksi total penerima manfaat beasiswa ini mencapai 10.451 anak, dengan total nilai yang dikucurkan sebesar Rp 115,64 miliar.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x