Kompas TV nasional hukum

Wamenkumham Sebut Tak Mudah Susun KUHP di Indonesia yang Beragam Latar Belakang

Kompas.tv - 22 April 2021, 05:06 WIB
wamenkumham-sebut-tak-mudah-susun-kuhp-di-indonesia-yang-beragam-latar-belakang
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarief Hiariej membeberkan kesulitan menyusun Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (Sumber: Humas kanwilkumham sulsel)
Penulis : Ahmad Zuhad

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarief Hiariej membeberkan kesulitan menyusun Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Wamen Edward, masyarakat dengan keragaman budaya seperti Indonesia memberi tantangan tersendiri dalam penyusunan KUHP. Keragaman latar belakang ini kerap memicu pro dan kontra.

“Kita menyadari betul bahwa menyusun KUHP dalam suatu negara yang multietnis, multikultur dan multireligi, itu tidak mudah. Kenapa tidak mudah, karena pasti setiap isu yang ada pasti menimbulkan pro kontra,” ujar Edward, Rabu (21/4/2021), dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Dakwaan Juliari Batubara: 3 kali Sewa Jet Pribadi, Bayar Cita Citata, Swab Test hingga Bayar Sapi

Saat ini, kata Edward, tim dari Kemenkumham sedang mengkaji aturan terkait vonis pidana mati dalam Rancangan KUHP. Pihaknya mendapat banyak masukan yang beragam dari berbagai kelompok.

Sebagian masyarakat menolak keberadaan hukuman mati. Sedangkan sebagian masyarakat lainnya mendukung hukuman mati.

“Sehingga ketika kami tim ahli penyusun ahli RUU KUHP itu sampai pada pro kontra pidana mati, terus terang saja ya banyak masukan. Ya itu tadi ada yang setuju dan ada yang tidak setuju,” tuturnya.

Hal serupa pun terjadi di dalam Mahkamah Konstitusi. Edward membeberkan ada perdebatan di antara hakim MK soal penghapusan hukuman pidana mati.

Baca Juga: Nadiem Perintahkan Untuk Menyempurnakan Kamus Sejarah

Putusan MK menunjukkan ada 4 hakim yang menolak keberadaan hukuman mati untuk pelanggaran narkotika. Di sisi lain ada 5 hakim yang mendukung hukuman mati untuk terpidana narkotika.

“Empat (hakim) dissenting opinion yang ingin menolak pidana mati dengan dasar argumentasi yang amat sangat kuat. Tetapi 5 hakim konstitusi waktu itu yang tetap ingin mempertahankan pidana mati juga memiliki dasar argumentasi yang sangat kuat,” kata Edward.

Pemerintah saat ini terus melakukan sosialiasi RUU KUHP di sejumlah wilayah. Edward mengatakan, sosialisasi ini berbetuk diskusi dua arah.

Edward menyebut, upaya sosialisasi ini sudah berjalan pada tanggal 23 Februari 2021 di Medan, dilanjutkan Semarang (4 Maret 2021), Bali (12 Maret 2021), dan Yogyakarta (18 Maret 2021).

Baca Juga: Jokowi: Pemerintah Sebetulnya Tidak Suka Impor Beras...

“Kegiatan tersebut merupakan rangkaian sosialisasi menyeluruh yang diselenggarakan secara bertahap ke beberapa kota di Indonesia,” kata Edward saat sosialisasi di Ambon, Jumat (26/3/2021).

Sosialiasi Kemenkumham ini menyasar lima tema utama, yaitu Perkembangan RUU KUHP, Pembaruan RUU KUHP, Struktur RUU KUHP, Isu Krusial RUU KUHP, dan Tindak Pidana Khusus dalam RUU KUHP. 

Edward meyakini, ruang diskusi ini akan menghimpun banyak masukan dari berbagai pihak yang menaruh perhatian terhadap perkembangan hukum pidana, khususnya RUU KUHP.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x