Kompas TV video cerita indonesia

Rizieq Shihab Akui Larang RS Buka Hasil Pemeriksaan Lab: Tidak Mau Dipolitisi Siapapun..

Kompas.tv - 21 April 2021, 17:15 WIB
Penulis : Theo Reza

JAKARTA, KOMPAS.TV – Terdakwa kasus tes swab palsu Rizieq Shihab mengakui telah melarang tim medis dan dokter untuk membuka hasil pemeriksaan laboratorium saat dirawat di RS UMMI Bogor.

Hal ini disampaikan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Surat itu enggak butuh lagi pembuktian saksi-saksi karena saya sudah mengakui, ya saya buat, ya saya yang tanda tangan, ya saya yang melarang itu tim medis dan tim dokter untuk membuka hasil lab atau hasil pemeriksaan saya ke pihak manapun," ujar Rizieq

"Jadi tidak boleh ada yang membuka has pemeriksaan saya kecuali dengan izin, izin saya. Kalau izin saya silakan untuk dibuka. Tadi sudah disampaikan oleh dokter Sarbini bahwa saya dilindungi UU Kesehatan, UU Kedokteran,”lanjutnya.

Rizieq jelaskan ia merahasiakan hasil tes swab PCR itu karena khawatir akan dipolitisasi sejumlah pihak.

Meski begitu ia tidak masalah jika ada pihak luar yang datang baik-baik untuk meminta data kesehatannya.

“Saya tidak mau data-data saya dipolitisir oleh siapa pun. Sebetulnya kalau pihak luar datang baik-baik, saya berikan,”ujar Rizieq

"Tapi kalau kemudian diteror dengan buzzer, buzzer dikerahkan. Bahkan (disebut) Habib Rizieq ini sudah mampus, sudah kronis, sudah kritis, sudah koma, Habib Rizieq ini tinggal tunggu matinya, ini apa?" lanjutnya.

Sebelumnya, JPU Menilai kehendak Rizieq dengan sengaja bertujuan menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah Covid-19 karena Rizieq tahu bahwa RS UMMI merupakan salah satu rumah sakit di Kota Bogor yang melayani pasien Covid-19.

Menurut JPU, perbuatan Rizieq tersebut merupakan tindakan yang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat.

"Karena Satgas Covid-19 Kota Bogor tidak dapat melakukan salah satu tugasnya dalam rangka upaya pencegahan penularan dan tracing wabah Coronavirus Disease atau Covid-19," kata JPU.

Selain Rizieq, ada dua terdakwa lain yang menjalani sidang hari ini yakni menantu Rizieq, Hanif Alatas; serta Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor Andi Tatat.

Video Editor: Agung



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x