Kompas TV nasional update corona

Jubir Satgas Covid-19: Warga Diizinkan Mudik Wajib Karantina 5x24 Jam

Kompas.tv - 20 April 2021, 18:20 WIB
Penulis : Natasha Ancely

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melarang mudik Lebaran tahun ini untuk menekan angka Covid-19 di Indonesia.

Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku pada 6-17 Mei 2021. Pembatasan ini berlaku bagi ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, pegawai swasta, dan seluruh lapisan masyarakat.

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito kembali mengimbau warga untuk tidak mudik.

Hal ini terpaksa dilakukan untuk melindungi 271 juta rakyat Indonesia dari covid-19.

Wiku mengatakan, warga yang diizinkan mudik diwajibkan karantina selama 5x24 jam setibanya di tempat tujuan sebelum melakukan aktivitas.

Wiku menyampaikan, selama perjalanan di rentang tanggal 6-17 Mei akan ada operasi skrining dokumen atau surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif covid-19.

Pengecekan dilakukan di pintu kedatangan, perbatasan kota besar, titik pengecekan, titik penyekatan daerah aglomerasi.

Wiku mengimbau, masyarakat untuk sementara menunda kepulangannya, hal ini diharapankan agar dapat mencegah penularan corona dan mutasinya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x