Kompas TV nasional update corona

Kasus Covid-19 di Jakarta Menurun, Anies Baswedan: Kemenangan Lawan Pandemi Sudah di Depan Mata

Kompas.tv - 20 April 2021, 16:54 WIB
kasus-covid-19-di-jakarta-menurun-anies-baswedan-kemenangan-lawan-pandemi-sudah-di-depan-mata
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan kemenangan melawan pandemi Covid-19 sudah berada di depan mata. (Sumber: Youtube Pemprov DKI Jakarta)
Penulis : Gading Persada | Editor : Eddward S Kennedy

JAKARTA, KOMPAS.TV- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan kemenangan melawan pandemi Covid-19 sudah berada di depan mata. Hal ini didasarkan dengan tren kasus Covid-19 di wilayah ibu kota yang cenderung terus menurun.

"Kemenangan melawan pandemi ini sudah di depan mata," kata Anies melalui keterangan tertulis, Selasa (20/4/2021).

Dari data yang ada, pada awal Maret 2021, penambahan kasus harian sudah mulai menyentuh sekitar 2.000 kasus per hari.

Baca Juga: Pembangunan Jakarta Didukung, Anies Baswedan Sampaikan Apresiasi dan Terima Kasih ke Presiden Jokowi

Memasuki awal April, angka penambahan kasus harian Covid-19 kembali meningkat, tetapi masih di kisaran 1.000 orang, yakni 1.337 pada 1 April dan 1.240 pada 2 April 2021.

Namun, dalam dua pekan terakhir kasus aktif Covid-19 meningkat secara fluktuatif. Pada tanggal 5 April terdapat 6.075 kasus aktif dan sempat meningkat 6.884 kasus aktif 19 April 2021.

Karena itu Anies mengingatkan masyarakat agar tetap berdisiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes) di manapun berada.

“Namun, saya ingatkan, kita belum menang sekarang, jadi mari ambil tanggung jawab untuk bersama mewujudkan kemenangan tersebut dengan disiplin 3M," ujar Anies.

Lebih lanjut Anies juga mengimbau masyarakat untuk beribadah di rumah untuk mencegah risiko terpapar virus.

Baca Juga: Ada Kenaikan Kasus Covid-19, Anies Baswedan Kembali Perpanjang PPKM Mikro

Ia menyebut, masyarakat diimbau untuk beribadah di rumah jika melihat kapasitas tempat ibadah sudah terisi 50 persen.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melonggarkan aturan pembatasan kapasitas maksimal di rumah ibadah menjadi 50 persen.

"Sehingga, jika melihat rumah ibadah tersebut sudah terisi 50 persen, maka sebaiknya beribadah di rumah untuk mencegah risiko keterpaparan," kata Anies seperti dikutip dari Kompas.com.

Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta juga memperpanjang masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro hingga 3 Mei 2021.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 478 Tahun 2021.

Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan Banggakan Jakarta Saat Berbicara di Ajang C40 dengan PBB



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x