Kompas TV nasional politik

Gugatan Kubu Moeldoko di Pengadilan Dipersoalkan, Kubu AHY Sebut Surat Kuasa Ketua DPC Dipalsukan

Kompas.tv - 20 April 2021, 16:13 WIB
gugatan-kubu-moeldoko-di-pengadilan-dipersoalkan-kubu-ahy-sebut-surat-kuasa-ketua-dpc-dipalsukan
Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat di Bawah Kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono, Mehbob di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Sumber: istimewa)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kubu Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun dinilai telah melakukan pembohongan.

Pasalnya, mereka telah memasukkan gugatan mengatasnamakan para Ketua DPC yang faktanya tidak pernah memberi kuasa.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat di bawah Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Mehbob dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.TV, Selasa (20/4/2021).

“Semakin memalukan, di bulan puasa gerombolan Moeldoko dan Jhoni Allen bohong lagi,” kata Mehbob, geram.

Baca Juga: Pendiri Partai Demokrat Tegaskan SBY Pengagas Lambang "Bintang Segi Tiga Merah Putih"

“Mereka memasukkan gugatan ke pengadilan, mengatasnamakan para Ketua DPC yang faktanya tidak pernah memberikan kuasa untuk menggugat DPP Partai Demokrat kepemimpinan AHY,” tambah Mehbob.

Mehbob menjelaskan, pada gugatan No.213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst, tanggal 5 April 2021, tercantum nama para penggugat di antaranya Jefri Prananda (Ketua DPC Konawe Barat), Laode Abdul Gamal (Ketua DPC Muna Barat), dan Muliadin Salemba (Ketua DPC Buton Utara).

Nama-nama tersebut dalam gugatan, lanjut Mehbob, menggugat keabsahan AD/ART hasil Kongres Partai Demokrat 2020.

Baca Juga: Herzaky Beberkan Alasan Didaftarkannya Logo Partai Demokrat atas Nama SBY

“Yang menjadi permasalahan kemudian adalah tiga penggugat tersebut merasa dicatut namanya oleh pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum mereka,” tutur Mehbob, seraya membeberkannya.

“Kalau mau bicara materi gugatan, insya Allah semua dapat kami patahkan. Namun, dengan temuan ini kami mohon agar Majelis Hakim untuk menolak gugatan mereka karena kuasa hukum para penggugat diduga telah menggunakan Surat Kuasa Palsu,” lanjutnya.

Baca Juga: Wisnu Mengaku Pendiri Partai Demokrat, Sebut yang Tahu Sejarahnya Hanya Dia dan SBY

Atas dasar pencatutan nama dalam gugatan AD/ART, Mehbob meminta pihak Kepolisian untuk mengungkap dalang surat kuasa palsu yang diberikan kepada sembilan pengacara gerombolan itu.

“Tentang dugaan tindak pidana oleh pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum, para korban telah membuat laporan polisi pada hari Minggu tanggal 18 April 2021 di Polda Metro Jaya,’’ ujar Mehbob.

Diinformasikan Mehbob, sembilan nama pengacara penggugat yang mengaku sebagai penerima kuasa dari tiga Ketua DPC tersebut adalah, Makarius Nggiri, Antonius E. Rasi Wangge, Yustian Dewi Widiastuti, Rusdiansyah, Wahyudin, Gregorius D. Djoka, Ilham Patahillah, Vahmi Wibisono, dan Ahmad Rifai Suftyadi.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x