Kompas TV nasional hukum

Jozeph Paul Zhang Jadi Tersangka Penistaan Agama, Polisi akan Jemput ke Jerman

Kompas.tv - 20 April 2021, 14:50 WIB
jozeph-paul-zhang-jadi-tersangka-penistaan-agama-polisi-akan-jemput-ke-jerman
Youtuber Jozeph Paul Zhang (Sumber: Tangkapan layar Twitter)
Penulis : Fadhilah | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jozeph Paul Zhang yang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono kini telah berstatus tersangka dalam perkara penistaan agama.

Hal tersebut diakui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono.

"Sudah sebagai tersangka," kata Rusdi dalam keterangannya, Selasa (20/4/2021).

Baca Juga: Polisi Pastikan Jozeph Paul Zhang Masih WNI, Bisa Ditangkap dan Dibawa ke Indonesia

Saat ini penyidik Bareskrim Polri segera merilis Jozeph dalam daftar pencarian orang (DPO). Rusdi mengatakan, DPO itu kemudian akan diserahkan ke Interpol.

"Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan DPO. DPO ini akan diserahkan ke Interpol dan DPO ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice," terangnya.

Menurut dia, Jozeph memenuhi unsur pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156 huruf a KUHP.

"Unsur pasal yang bisa dikenakan, pertama ujaran kebencian dalam UU ITE, kedua juga penodaan agama yang ada di KUHP," kata Rusdi.

Berdasarkan penelusuran Polri, saat ini Jozeph Paul berada di Jerman. Polri pun telah berkoordinasi dengan KBRI di Jerman.

Baca Juga: Joseph Paul Zhang Resmi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.