Kompas TV bisnis kebijakan

THR Anda Bermasalah? Yuk Laporkan ke Posko Kemenaker, Begini Caranya

Kompas.tv - 20 April 2021, 16:21 WIB
thr-anda-bermasalah-yuk-laporkan-ke-posko-kemenaker-begini-caranya
Ilustrasi THR (Sumber: Kompas.com/Shutterstock)
Penulis : Dina Karina | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mulai dibuka sejak hari ini, Selasa (20/04/2021).

Pekerja atau buruh kini bisa melaporkan masalah pembayaran THR oleh perusahaan ke posko yang dibuka secara luring (luar jaringan) dan daring (dalam jaringan).

Jika ingin melaporkan secara luring, pekerja bisa datang langsung ke posko yang belokasi di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1 Jakarta Selatan.

Posko ini buka setiap hari, selama hari kerja, dari jam 09.00 hingga 15.00 WIB.

Untuk bertemu langsung dengan petugas, pekerja harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19.

Jika pelapor belum memiliki keterangan bebas Covid-19, Kemenaker juga menyediakan fasilitas layanan tersebut.

Baca Juga: THR Tak Dibayar Sesuai Ketentuan? Lapor ke Posko THR Kemenaker!

Pelapor juga bisa mengakses www.bantuan.kemnaker.go.id untuk melaporkan masalah THR secara daring.

Dalam laman tersebut, ada 2 menu informasi yang bisa dipilih, yakni Informasi THR dan Konsultasi dan Pengaduan THR.

Bila ingin melakukan konsultasi atau pengaduan, pilih menu Konsultasi dan Pengaduan THR.

Untuk masuk dalam layanan, harus memiliki User ID dengan klik Daftar Sekarang.

Jika sudah memiliki User ID, maka bisa langsung login dan memulai tahapan konsultasi.

Selanjutnya konsultasi dan pengaduan THR pelapor akan tercatat secara otomatis.

Pengaduan juga bisa dilakukan dengan menghubungi call center 1500 630.

Kemenaker menjamin Posko THR 2021 berbeda dengan posko THR sebelumnya.

Selain melibatkan seluruh perangkat internal Kemenaker, posko THR tahun ini juga menghadirkan tim pemantau yang diharapkan bisa memberikan saran dan masukan terkait pelaksanaan tugas Posko THR.

Baca Juga: Kemnaker: Perusahaan yang Menunggak THR Keagamaan Akan Dikenakan Sanksi

Tim pemantau terdiri dari serikat buruh dan pekerja, unsur organisasi, serta unsur pengusaha yang duduk dalam Dewan Pengupahan Nasional.

Posko THR dapat didirikan di provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia dan diawasi oleh Gubernur, Bupati dan Walikota setempat.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.