Kompas TV regional hukum

Teganya Dana Ponpes Rp 117 Miliar Dikorupsi, Gubernur Banten: Zalim, Itu Duit Pak Kiai

Kompas.tv - 20 April 2021, 10:27 WIB
teganya-dana-ponpes-rp-117-miliar-dikorupsi-gubernur-banten-zalim-itu-duit-pak-kiai
Gubernur Banten Wahidin Halim saat ditemui di rumah dinasnya di Jalan Ahmad Yani, Kota Serang, Jumat (13/3/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN)
Penulis : Fadhilah | Editor : Iman Firdaus

SERANG, KOMPAS.TV - Gubernur Banten Wahidin Halim tampak geram adanya korupsi dana hibah pondok pesantren (ponpes) tahun 2020.

Pelaku yang diketahui berinisial ES (36) diduga memotong dana bantuan yang sedianya untuk pengembangan ponpes di Banten.

Wahidin pun menilai bahwa aksi pelaku itu zalim dan tidak bisa diterima.

Baca Juga: Diancam Sejumlah Pihak, Pelapor Kasus Korupsi Damkar Depok Minta Perlindungan Polisi dan Jaksa

"Secara moralitas kok tega-teganya duit (untuk) Pak Kiai atas inisiatif gubernur dan sebagai bentuk penghargaan gubernur kepada kiai dengan seenaknya dipotong. Itu tidak amanah, itu perbuatan zalim, saya enggak terima," kata Wahidin sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Senin (19/4/2021).

Wahidin mendukung upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk mengusut secara tuntas, agar kasus korupsi dana hibah ponpes dapat terungkap.

Menurut Wahidin, Banten di bawah kepemimpinannya sangat berkomitmen memberantas korupsi di tanah para jawara itu.

"Kita mendukung langkah-langkah Kejaksaan, biar semuanya jelas, semua transparan. Biar semuanya nanti tidak mengulangi perbuatan itu, dan ini dalam rangka melawan korupsi. Kita cegah, kita lawan, kita berantas korupsi yang ada di Banten, itu kan komitmen saya," kata Wahidin.

Wahidin mengaku tidak terima dan merasa tersakiti dengan tindakan tersangka ES. 

Baca Juga: Fakta Salat Tarawih Kilat 23 Rakaat Hanya 6 Menit, Ponpes: untuk Rangkul Anak Muda ke Mesjid

Menurut Wahidin, perbuatan itu tidak hanya bertentangan dengan hukum tetapi sangat tidak bermoral.

Baca Juga: Pemuda Muhammadiyah Kritik Densus 88 karena Geledah Pondok Pesantren di Sleman

 

"Kita bisa dapatkan orang-orang yang mana yang terlibat agar bisa dihukum. Karena bukan nilai besar kecilnya, tapi lebih kepada syahwatnya yang tidak punya nurani, tidak punya hati," kata Wahidin.

Adapun sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sudah menetapkan satu orang tersangka yakni ES (36) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah bantuan untuk pondok pesantren tahun 2020 senilai Rp 117 miliar.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.