Kompas TV entertainment selebriti

Jeff Smith Tak Setuju Ganja Dikategorikan Narkoba, Harus Dilakukan Penelitian

Kompas.tv - 20 April 2021, 08:28 WIB
jeff-smith-tak-setuju-ganja-dikategorikan-narkoba-harus-dilakukan-penelitian
Aktor Jeff Smith ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba (Sumber: Tribunnews.com/Instagram Jeff Smith)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Artis peran Jeff Smith ditangkap polisi akibat dugaan penyalahgunaan narkoba di kediamannya, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis (15/4/2021).

Berdasarkan barang bukti dan tes urine yang menunjukkan positif ganja, Polisi telah menetapkan Jeff Smith sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba. 

Selain mengaku menyesal, pemilik nama asli Mark Jeffry Smith mengaku tak setuju jika ganja masuk dalam narkotika golongan satu alias berbahaya.

"Menurut saya, ganja tidak layak untuk dikategorikan sebagai narkotika golongan satu," ungkap Jeff Smith dalam konferensi pers di Polres Jakarta Barat, Senin (19/4/2021). 

Baca Juga: Terjerat Narkoba, Jeff Smith Minta Maaf dan Akui Bukan Contoh yang Baik

Ia bahkan meminta polisi dan pemerintah untuk melakukan penelitian terhadap hal itu.

Dalam keterangannya itu, aktor 23 tahun ini mengisyaratkan agar Indonesia dapat melegalkan ganja. 

"Secepatnya Indonesia harus melakukan penelitian," tegas Jeff Smith. 

Kendati demikian, Jeff Smith mengakui kalau perbuatannya itu tidak patut di contoh oleh khalayak publik. 

Ia juga meminta maaf atas perbuatannya karena telah mengonsumsi barang haram tersebut. 

Baca Juga: Hasil Urine Selebriti Jeff Smith Positif Konsumsi Ganja

"Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga besar saya dan orang-orang yang saya sayangi dan juga ingin meminta maaf kepada seluruh warga Indonesia karena saya sudah menjadi contoh yang tidak baik dan sudah melakukan hal yang tidak patut dicontoh,” ungkap Jeff. 

Pihak kepolisian hingga kini mengaku tengah mendalami motif Jeff Smith menggunakan narkoba berjenis ganja.

Akibat perbuatannya, Jeff Simth dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.