Kompas TV nasional sosial

Menag Ingatkan Jaga Kesehatan Hukumnya Wajib, Sedangkan Mudik Sunah

Kompas.tv - 19 April 2021, 19:17 WIB
menag-ingatkan-jaga-kesehatan-hukumnya-wajib-sedangkan-mudik-sunah
Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas saat di Kantor Wapres, Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pemerintah melarang mudik pada Lebaran 2021 karena ingin melindungi seluruh warganya dari penularan Covid-19. Apalagi menjaga kesehatan di tengah pandemi hukumnya wajib sementara mudik Lebaran sunah.

“Kenapa dilarang karena kita memiliki dasar, mudik itu paling banter hukumnya adalah sunah. Sementara menjaga kesehatan diri kita menjaga kesehatan keluarga, menjaga kesehatan lingkungan kita, itu adalah wajib,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (19/4/2021).

“Jadi jangan sampai apa yang wajib itu digugurkan oleh yang sunah, atau mengejar sunah tapi meninggalkan wajib, itu tidak ada dalam tuntunan agama,” tambahnya.

Baca Juga: Dugaan Penistaan Agama Desak Made, Menag Yaqut Minta Aparat Tindak Tegas

Dalam kesempatan tersebut, Menag juga mengingatkan kembali izin ibadah Ramadan hanya diperbolehkan dengan syarat. Di antaranya, pembatasan 50% dari kapasitas masjid atau musala serta hanya bisa dilakukan di zona hijau dan zona kuning.

“Untuk merah dan oranye tetap tidak ada pelonggaran, kita tidak memberikan kelonggaran untuk zona merah dan oranye,” ujarnya.

“Artinya ada lagi bawa dalil mendahulukan keselamatan itu ada wajib harus lebih diutamakan daripada mengejar kesunatan yang lain,” tambahnya.

Baca Juga: Bisa Memantik Kebencian, Wamenag Sesalkan Pernyataan Jozeph Paul Zhang

Sementara itu, Menag juga menekankan tidak diperbolehkan kegiatan malam takbir Idul Fitri berkeliling. Lantaran, berpotensi menimbulkan kerumunan yang membuka peluang untuk Penularan virus covid 19.

“Oleh karena itu, kami juga memberikan pembatasan terhadap kegiatan takbir ini, takbir keliling kita tidak berkenan, silakan takbir dilakukan dalam masjid atau musala,” ujarnya.

“Supaya menjaga kesehatan kita semua dari penularan Covid-19, itu pun tetap dengan pembatasan 50% dari kapasitas masjid atau musala,” tambahnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x