Kompas TV nasional hukum

Sidang Rizieq Shihab, Camat Megamendung: 20 Orang Reaktif Covid-19 Setelah Kerumunan

Kompas.tv - 19 April 2021, 16:39 WIB
sidang-rizieq-shihab-camat-megamendung-20-orang-reaktif-covid-19-setelah-kerumunan
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melanjutkan sidang kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor dengan terdakwa Rizieq pada hari ini, Senin (19/4/2021). (Sumber: KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Camat Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Endi Rismawan menyebut, ada 20 orang yang reaktif Covid-19 setelah adanya kerumunan menyambut Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat pada Jumat (13/11/2020) lalu.

Hal itu disampaikan Endi saat hadir sebagai salah satu saksi dalam kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).

"Kalau dilihat dari kegiatan yang dilakukan oleh tingkat kecamatan dengan melaksanakan rapid test, itu dari kegiatan itu ada 20 yang reaktif," kata Endi, dikutip dari Kompas.com.

Namun, Endi melanjutkan, 20 orang yang reaktif itu kemudian dilakukan pemeriksaan swab PCR di mana ditemukan hanya satu orang di antaranya positif Covid-19.

"Tapi pada prinsipnya setelah di-PCR itu hanya satu orang (yang positif)," ujar Endi.

Berdasarkan dari hasil rapid test yang dilakukan, Endi menilai tidak ada peningkatan kasus Covid-19 setelah adanya kerumunan.

"Secara umum itu tidak ada peningkatan kalau dari tadi hasil rapid test yang dilakukan berturut-turut," kata dia.

Dalam kasus ini, Rizieq didakwa telah menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan terkait kasus kerumunan di Megamendung.

Ia didakwa melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Selain itu, Rizieq juga didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Terakhir, ia dijerat Pasal 216 ayat (1) KUHP.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.