Kompas TV nasional hukum

4 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Riziq Shihab, Dari Kasatpol PP Hingga Camat Bogor

Kompas.tv - 19 April 2021, 11:46 WIB
Penulis : Reny Mardika

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus kerumunan massa dengan terdakwa Rizieq Shihab, Senin (19/4/2021).

Agenda sidang kali ini masih sama dengan seidang minggu lalu yakni pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Setidaknya ada empat orang saksi yang sedang menjalani persidangan dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, oleh terdakwa Rizieq Shihab pada 13 November 2020 lalu.

Ke-empat saksi tersebut yakni Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridallah, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kabupaten Bogor, Teguh Sugiarto, Kasi Tantib Satpol PP Kabupaten Bogor, Iwan Relawan, serta Camat Megamendung, Endi Rismawan.

Berdasarkan keterangan saksi Kasatpol PP Bogor, Agus Ridallah menyatakan jumlah orang yang hadir dalam acara tersebut melebihi aturan satgas Covid-19 Kabupaten Bogor.

Di mana dalam kegiatan tersebut jumlah peserta yang hadir terdapat 3 ribu orang.

Padahal, dalam aturannya yang diperbolehkan hadir minimal 150 orang.

Serta kata Agus, acara tersebut berjalan selama lebih dari 3 jam padahal jika berdasarkan aturan dari Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor setiap kegiatan acara boleh dilakukan hanya maksimal 3 jam.

Sementara itu, jalannya sidang juga masih medapat pengawalan ketat aparat gabungan TNI-Polri dan perangkat kota.

Pada sidang minggu lalu, Wali Kota Bogor, Bima Arya menjadi salah satu saksi yang dihadirkan.



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.