Kompas TV nasional hukum

Jozeph Paul Zhang Ngaku Nabi Ke-26 Tak di Indonesia sejak 2018, Polri akan Masukan DPO

Kompas.tv - 19 April 2021, 09:38 WIB
jozeph-paul-zhang-ngaku-nabi-ke-26-tak-di-indonesia-sejak-2018-polri-akan-masukan-dpo
Potret Jozeph Paul Zhang dalam video yang diunggahnya (Sumber: Youtube/Jozeph Paul Zhang)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pria bernama Jozeph Paul Zhang yang sempat viral karena video unggahan di kanal Youtube miliknya, diyakini tidak sedang berada di Indonesia. Hal tersebut sebagaimana tercatat dalam data perlintasan Imigrasi yang menyatakan Jozeph telah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018.

Meski diketahui tidak sedang di Indonesia, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan kasus ini akan tetap diselidiki.

"Sedang didalami, lengkapi dokumen penyidikannya," ujar Agus Andrianto kepada wartawan, Minggu (18/4/2021).

Baca Juga: Polisi Lacak Lokasi Jozeph Paul Zang, Diduga Pernah Tinggal di Salatiga

Menurut Agus, dalam penyelidikan yang dilakukan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Imigrasi. Terkait video tersebut, Agus memastikan kepolisian akan turun tangan menjalankan tugas pokok kepolisian.

Jozeph Paul Zhang yang juga mengaku dirinya adalah nabi ke-26,   sedang tidak ada di Indonesia oleh Bareskrim Polri rencana akan dimasukan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Bahkan jika memungkinkan, agar Jozeph bisa dideportasi dari negara tempat dia berada.

"Mekanisme kerja sama kepolisian luar negeri bisa berjalan, mau enggak negara tempat yang bersangkutan tinggal mendeportasi yang bersangkutan. DPO nanti akan diterbitkan," terang Agus.

Diketahui, video Jozeph Paul Zhang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Komite Pemberantasan mafia Hukum (KPMH) sejak 17 April 2021.

"Sudah kita laporkan pemilik akun YouTube Jozeph Paul Zhang yang diduga menistakan agama dan menantang polisi minta ditangkap," ujar salah seorang Direktur KPMH, Husin Shahab.

Baca Juga: Bareskrim Gandeng Interpol Buru Jozeph Paul Zhang, Diduga Sembunyi di Luar Negeri

Husin mengatakan, laporan tersebut untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi pihak yang melakukan hal yang sama.

Dalam laporannya, Husin mencantumkan dugaan pelanggaran pidaha ujaran kebencian (hate speech) dengan Pasa 454 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 20166 tentang ITE dan 156a KUHP. Laporan tersebut telah tercatat dengan nomor LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x