Kompas TV nasional peristiwa

Menaker Ida Fauziyah Keluarkan Surat Edaran, Buruh dan Pekerja Migran Dilarang Mudik Lebaran 2021

Kompas.tv - 19 April 2021, 00:07 WIB
menaker-ida-fauziyah-keluarkan-surat-edaran-buruh-dan-pekerja-migran-dilarang-mudik-lebaran-2021
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan arahan kepada jajaran Kepala Disnaker di Bandung, Jawa Barat, Minggu (9/8/2020). (Sumber: Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengimbau kepada pekerja atau buruh swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar tidak melakukan perjalanan mudik lebaran tahun ini atau 2021.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Sebelum 6 Mei Mudik Tidak Dilarang, Kemenhub Minta Pengertian Warga Agar Tetap Tidak Mudik

"Mengimbau kepada Pekerja/Buruh swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," kata Ida melalui keterangan resminya pada Minggu (18/4/2021).

Surat Edaran ini ditujukan kepada Gubernur di Seluruh Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia, dan Penanggung Jawab Perusahaan Penempataan Pekerja Migran Indonesia.

Ida mengatakan, penerbitan SE ini dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat, khususnya pekerja atau buruh swasta dan PMI.

Baca Juga: Pemkab Kulon Progo Awasi Arus Pemudik di Sejumlah Titik Jelang Lebaran 2021

Selain itu, surat edaran tersebut juga merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 7 April 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Namun demikian, kegiatan mudik diperbolehkan bagi pekerja yang mengalami kondisi darurat.

Itu seperti mudik yang dikarenakan keluarga sakit, anggota keluarga meninggal, kondisi hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, atau kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang.

Baca Juga: Sebelum Dilarang Pemerintah, Sejumlah Masyarakat Pilih Mudik Lebih Awal

Menurutnya, pekerja atau buruh yang terpaksa mudik karena kondisi darurat diwajibkan melampirkan surat izin keluar masuk (SIKM).

Adapun SIKM bagi para pekerja atau buruh swasta berupa surat izin tertulis dari perusahaan yang dilengkapi tanda tangan pimpinan perusahaan serta identitas pekerja atau buruh tersebut.

Sementara itu, PMI dapat melampirkan surat izin tertulis dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang dilengkapi tanda tangan dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri.

Baca Juga: Selain Tol dan Jalan Alternatif, Jalur Tikus Ikut Dipantau Petugas di Masa Larangan Mudik 2021

Menaker Ida juga menginstruksikan agar Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) agar memfasilitasi kepulangan PMI yang mengalami kondisi darurat untuk mudik, dari debarkasi ke daerah asal.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x