Kompas TV cerita ramadan panduan

Hukum Mencium Istri Saat Puasa, Bolehkah?

Kompas.tv - 18 April 2021, 19:12 WIB
hukum-mencium-istri-saat-puasa-bolehkah

Ilustrasi. (Sumber: Tribunnews)

Penulis : Dian Nita | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bulan ramadan adalah bulan penuh berkah dan pahala. Tidak heran bulan yang datang hanya satu kali dalam setahun ini selalu dinantikan oleh umat Islam di seluruh dunia.

Agar tidak melewatkan keberkahan bulan puasa, umat Islam dianjurkan untuk semaksimal mungkin dalam menjalankan ibadah.

Termasuk menghindari hal-hal yang membuat ibadah puasa menjadi sia-sia.

Dalam kanal Youtube NU Online, Gus Muhammad Ulil Albab Djalaluddin mengaji masalah hal-hal yang patut dihindari saat bulan puasa.

Baca Juga: Layanan Sahur Gratis Selama Bulan Ramadan

Hal itu tercantum dalam kitab Maqasidush Shaum karya Syekh 'Izzudin bin Abdissalam.

Berdasarkan kitab tersebut, salah satu hal yang harus dihindari saat puasa adalah mencium istri.

Lebih lanjut, Gus Ulil menjelaskan hukum mencium istri saat puasa menurut pengalaman Rasulullah dan sudut pandang para ulama.

"Dewi Aisyah berkata, Rasulullah SAW mencium dan meraba Dewi Aisyah padahal Rasulullah dalam keadaan sedang puasa. Sedangkan Rasulullah lebih bisa mengontrol syahwatnya," jelas Gus Ulil.

Imam Mawawi berkata, mencium istri ketika puasa tidak diharamkan bagi orang-orang yang dengan sebab mencium itu, syahwatnya tidak naik.

Sementara bagi mereka yang nafsunya mudah naik, maka mencium istri saat puasa hukumnya haram.

Baca Juga: Begini Aturan Minum Air Putih 8 Gelas Sehari Saat Puasa agar Tak Mudah Haus hingga Dehidrasi

"Di antara para ulama, mencium istri itu tidak membatalkan puasa, kecuali dengan sebab mencium tersebut keluar air mani," ujar Gus Ulil.

Para ulama menggolongkan ciuman ke dalam perkara yang dimakruhkan dalam puasa, apabila ciuman tersebut membangkitkan syahwat. 

Jika tidak membangkitkan syahwat, perbuatan itu tidak dipermasalahkan, namun lebih baik tetap dihindari.

Dalam beberapa pendapat, hukum makruh ini digolongkan sebagai makruh tahrim yaitu meskipun makruh (boleh) namun tetap dosa jika dilakukan.

Apakah mencium istri dapat membatalkan puasa? Jawabannya tidak.

Jika mencium istri dan tidak berlanjut ke hubungan senggama saat puasa, maka puasa tetap sah namun tingkat kesempurnaannya berkurang.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x