Kompas TV regional berita daerah

Kejari Eksekusi Emas 17 Kilogram Hasil Penggelapan

Kompas.tv - 17 April 2021, 20:28 WIB

PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Eksekusi barang bukti 17 Kg emas dari Pegadaian Kota Pekalongan ini, merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan atas kasus penggelapan. Berawal saat 2 orang korban yang merupakan pemilik toko emas di Kedungwuni dan Batang, menggunakan jasa tersangka untuk mencuci dan reparasi perhiasan emas. namun ternyata oleh tersangka, perhiasan tersebut justru di gadaikan. Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian miliaran rupiah.

 

Setelah melalui putusan di persidangan selama kurang lebih hampir satu tahun, akhirnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, melakukan eksekusi barang bukti emas 17 Kg yang tersimpan di Pegadaian cabang Pekalongan.

 

Adapun barang bukti yang diamankan, 55 lembar surat bukti gadai dari sejumlah Pegadaian, dan sejumlah perhiasan emas yang digadaikan oleh pelaku. Tersangka dikenakan tindak pidana penggelapan berkelanjutan, dalam pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x