JAKARTA, KOMPAS.TV – Lima lembaga negara membentuk kerja sama dalam melindungi warga negara.
Kelima lembaga negara tersebut yakni Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, LPSK, dan Ombudsman RI.
Kerja sama lima lembaga Negara yang tergabung dalam Kerja sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP).
Kepala Staf Kantor Presiden (KSP) Moeldoko menjelaskan, lima lembaga tersebut memberi masukan terkait upaya pemerintah dalam memberi perlindungan warga negara.
Baca Juga: Moeldoko: Bagi Siapapun yang Masih Nekat Korupsi akan Disikat!
Moeldoko menilai KuPP menjadi konsep perlindungan inklusif dan paripurna dalam rangka memperkuat.
Bukan semata kehadiran pemerintah tetapi kehadiran negara dalam perlindungan warga negara.
“Kehadiran negara dalam perlindungan warga negara merupakan amanat konstitusi yang menjadi prioritas Presiden, secara inklusif dan paripurna,” ujar Moeldoko saat menerima audiensi KuPP di Gedung Bina Graha Jakarta, Jumat (16/4/2021).
Moeldoko menambahkan, perlindungan inklusif dan paripurna mengandung arti setiap warga negara dengan apa pun latar belakang sosial, ras, etnis, agama, gender, usia, penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya.
Hal itu harus mendapatkan perlindungan berdasarkan hak-hak yang melekat pada dirinya.
“Maka kami dukung penuh independensi KuPP dalam melaksanakan mandatnya untuk memberikan pendampingan pada pemerintah dan masyarakat guna meningkatkan kesadaran tentang konsep perlindungan inklusif dan paripurna,” ujar Moeldoko.
Baca Juga: MPR Desak Kemlu Beri Perlindungan Ekstra WNI yang Diserang Anti-Asia di AS
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.