Kompas TV regional kriminal

Fakta-Fakta Yulianto, Jagal Kartasura Pembantai 7 Orang Termasuk Anggota Kopassus yang Dihukum Mati

Kompas.tv - 16 April 2021, 15:57 WIB
fakta-fakta-yulianto-jagal-kartasura-pembantai-7-orang-termasuk-anggota-kopassus-yang-dihukum-mati
Ilustrasi hukuman mati yang akan dijalani Yulianto, Si Jagal Kartasura. (Sumber: shutterstock via Kompas.com)
Penulis : Gading Persada | Editor : Eddward S Kennedy

SUKOHARJO, KOMPAS.TV - Profesinya memang hanya tukang pijat. Tapi siapa yang mengira, Yulianto ini mendapatkan julukan Jagal Kartasura akibat perbuatanya yang membunuh 7 orang, salah satunya merupakan anggota Kopassus.

Saat ini Yulianto pun tengah menunggu eksekusi mati. Ini deretan fakta Si Jagal Kartasura yang dihimpun KompasTV dari Tribun Solo, Jumat (16/4/2021):

1. Tujuh Orang jadi Korban Termasuk Anggota Kopassus

Yulianto (40), warga Kragilan, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah ini diketahui melakukan aksi sadisnya pada 2010 silam. Adapun nama-nama yang menjadi korbannya antara lain Suhardi, Sudiyo, dan terakhir Kopda Santoso yang merupakan anggota Grup 2 Kopassus, Kandang Menjangan.

Baca Juga: Tak Cuma Rian Bogor, Ini Deretan Pembunuh Berantai yang Sempat Hebohkan Indonesia

Sejak awal sampai sidang putusan berakhir, yakni pada 20 April 2011, di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, selama sekitar dua jam, pria yang didakwa membunuh tujuh orang itu menunduk dan terdiam.

Tak sekalipun ia mengubah posisi duduknya. Hanya sesekali Yulianto melirik ke arah majelis hakim, kemudian kembali menunduk menatap ke arah lantai.

Saat majelis Hakim yang diketuai oleh Dwi Yanto SH  bergantian membacakan vonis sekitar dua jam, posisi duduk Yulianto tak berubah.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana. Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan memvonis hukuman mati," kata Dwi Yanto saat itu.

Putusan majelis hakim sesuai tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU). Mendengar putusan itu, raut wajah Yulianto kontan langsung berubah.

Baca Juga: Pembunuh Berantai 2 Perempuan di Bogor Ditangkap, Polisi: Pelaku Cenderung Menikmati Membunuh Korban

2. Tidak Menangis

Mendengar vonis tersebut, Yulianto tidak lagi menundukkan wajahnya bahkan juga tidak menangis.

"Pak Hakim, saya ingin mengajukan banding. Saya ingin banding, saya serahkan semua nanti ke bapak pengacara saya," kata Yulianto memohon sambil menengadahkan tanganya kepada hakim.

Mendengar hal itu, ketua majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu bagi Yulianto untuk mengajukan banding.

Sutarto, penasehat hukum Yulianto, mengaku pengajuan banding yang dilontarkan kliennya itu bukanlah usulan dari dirinya. 

"Kami tidak pernah memberikan usulan agar Yulianto mengajukan banding. Itu murni keinginannya. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada dia," katanya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.