Kompas TV regional update

Pariwisata dan Rumah Makan di Jakarta Buka Selama Ramadan, Berikut Aturannya

Kompas.tv - 16 April 2021, 10:29 WIB
pariwisata-dan-rumah-makan-di-jakarta-buka-selama-ramadan-berikut-aturannya
Kegiatan river tubing di Desa Wisata Sindangkasih (Sumber: Instagram/@desawisatasindangkasih)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta merilis sejumlah ketentuan dan jam operasional terkait dengan usaha pariwisata di Jakarta yang berlaku selama Ramadan 1442 H. 

"Dalam masa pandemi dibulan ramadan tahun 1442 H ini, BPPD menginformasikan mengenai ketentuan dan jam operasional usaha pariwisata bagian pertama. Mari baca, simak dan terapkan ketentuan yang sudah diberlakukan. Mari sama - sama kita jalankan bulan suci ini dengan protokol kesehatan yang berlaku," tulis akun Instagram BPBD DKI Jakarta, @bpbddkijakarta. 

Cek ketentuan dan jam operasionalnya berikut ini: 

  • Rumah makan/restoran
    • Maksimal kapasitas 50%
    • Tidak boleh menampilkan live music. 
    • Jam Operasional: Dine in 06.00 - 23.00 WIB dan 02.00 - 04.30 WIB. Untuk layanan pesan antar bisa disesuaikan dengan jam operasional/24 jam. 
  • Salon/barbershop
    • Maksimal kapasitas 50%
    • Dilarang melakukan pelayanan/perawatan wajah serta pijat pada seluruh anggota tubuh.
    • Jam Operasional: 09.00 - 21.00 WIB. 
  • Gold/driving range
    • Maksimal kapasitas 50%
    • Jam Operasional: 06.00 - 21.00 WIB.
  • Meeting, seminar, workshop di hotel dan gedung pertemuan
    • Maksimal kapasitas 50%
    • Jam Operasional: 08.00 - 21.00 WIB.
  • Taman rekreasi Ancol, TMII, Ragunan, dll
    • Maksimal kapasitas 50%
    • Jam Operasional: 05.00 - 21.00 WIB. Akses hotel/akomodasi 24 jam. 

Baca Juga: Longgarkan Jam Operasional Restoran di DKI selama Ramadhan, Anies Baswedan: untuk Layani Sahur

  • Museum dan galeri
    • Maksimal kapasitas 50%
    • Jam Operasional: 06.00 - 16.00 WIB.
  • Olahraga dan rekreasi air di danau, laut, dan pantai 
    • Maksimal kapasitas 50%
    • Jam Operasional: 06.00 - 17.00 WIB.
  • Pusat Kesegaran Jasmani, Gym, dan Fitness Center
    •  Maksimal kapasitas 50%
    • Jam Operasional: 06.00 - 21.00 WIB.
  • Akad nikah, pemberkatan di hotel dan gedung pertemuan
    • Maksimal hadir 30 orang termasuk keluarga dan tamu
    • Jam Operasional: 06.00 - 17.00 WIB.
  • Resepsi pernikahan di gedung hotel dan gedung pertemuan
    • Maksimal kapasitas 25%
    • Jam Operasional: 06.00 - 21.00 WIB.
  • Pemutaran Film/Bioskop
    • Maksimal kapasitas 50%
    • Pemutaran film terakhir jam 20.55 WIB.
  • Bowling, billiard, dan seluncur
    • Maksimal kapasitas 25%
    • Jam Operasional: 11.00 - 21.00 WIB.
  •  

Baca Juga: Simak Aturan Operasional Baru Bagi Pelaku Usaha Kuliner di Jakarta Selama Puasa

Waterpark

Maksimal kapasitas 25%

Jam Operasional: 06.00 - 18.00 WIB.

Kolam dan gelanggang renang

Maksimal kapasitas 50%

Jam Operasional: 06.00 - 18.00 WIB.

Arena permainan anak

Maksimal kapasitas 25%

Jam Operasional: 11.00 - 21.00 WIB.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x