Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Dampak Keringanan PPnBM, Penjualan Mobil Maret 2021 Naik 72,57%

Kompas.tv - 16 April 2021, 05:45 WIB
dampak-keringanan-ppnbm-penjualan-mobil-maret-2021-naik-72-57
Ilustrasi suasana booth di IIMS. (Sumber: Kompas.com / TAM)
Penulis : Dina Karina

JAKARTA, KOMPAS.TV- Keringanan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) membuat penjualan mobil selama Maret 2021 naik signifikan. Mengutip data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil wholesale (pabrik ke dealer) tercatat sebanyak 84.910 unit pada bulan Maret.

Jumlah itu naik 72,57% dibandingkan penjualan mobil di bulan Februari, yakni sebesar 49.202 unit. Sedangkan jika dihitung secara tahunan,  penjualan mobil di bulan Maret 2021 juga tumbuh 10,54%, dibandingkan penjualan mobil di bulan Maret 2020 yaitu sebesar 76.811 unit.

Namun secara akumulasi, penjualan mobil wholesale dari bulan Januari - Maret 2021 (kuartal I) masih lebih rendah dari periode yang sama tahun lalu.

Penjualan mobil di kuartal I 2021 sebanyak 187.021 unit. Sementara penjualan mobil di kuartal I 2020 sebanyak 236.890 unit.

Jika dilihat dari merek, Toyota masih memimpin penjualan mobil wholesale di bulan Maret 2021 dengan realisasi sebesar 26.258 unit. Diikuti  Daihatsu sebanyak 16.770 unit, Honda sebanyak 11.350 unit, Mitsubishi sebanyak 10.102 unit, serta Suzuki sebanyak 8.669 unit.

Keringanan PPnBM yang berlaku saat ini adalah untuk mobil dibawah 1.500 cc hingga 2.500 cc.

Untuk mobil dibawah 1.500 cc dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) diatas 70%, ketentuannya adalah:

  • Insentif bebas PPnBM 100% dari tarif, mulai berlaku pada 1 Maret 2021-31 Mei 2021.
  • Insentif bebas PPnBM sebesar 50% dari tarif mulai 1 Juni 2021- 31 Agustus 2021
  • Insentif bebas PPnBM sebesar 25% dari tarif mulai 1 September 2021- 31 Desember 2021.

Sedangkan untuk mobil 1.500cc-2.500cc dengan TKDN minimal 60%, ketentuannya adalah:

1. Diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4x2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc s.d 2.500 cc yang memenuhi syarat dilakukan secara bertahap.

  • Diskon pajak sebesar 50% dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April s.d. Agustus 2021, kemudian 25% dari tarif normal pada masa pajak September s.d. Desember 2021.

2. Diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc. s.d 2.500 cc yang memenuhi syarat juga dilakukan secara bertahap.

  • Diskon pajak sebesar 25% dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April s.d. Agustus 2021, kemudian 12,5% dari tarif normal pada masa pajak September s.d. Desember 2021.


Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x