Kompas TV internasional kompas dunia

Parlemen Perancis Tetapkan UU Persetujuan Seksual di Usia 15 Tahun dan Pidana Berat Bagi Pelanggar

Kompas.tv - 16 April 2021, 07:20 WIB
parlemen-perancis-tetapkan-uu-persetujuan-seksual-di-usia-15-tahun-dan-pidana-berat-bagi-pelanggar
Menteri Kehakiman Perancis Éric Dupond-Moretti menegaskan, anak-anak sungguh-sungguh terlarang, saat pemungutan suara tentang usia minimal persetujuan seksual yang kini menjadi 15 tahun. (Sumber: AFP/Alain Jocard)
Penulis : Edwin Shri Bimo

PARIS, KOMPAS.TV - Anggota parlemen Prancis memberikan persetujuan akhir pada Kamis, (15/04/2021) untuk undang-undang yang mengatur usia minimum persetujuan seksual (sexual consent) pada usia 15 tahun.

Seperti dilaporkan oleh France24, dalam pembacaan kedua RUU tersebut, anggota majelis rendah parlemen memberikan suara bulat untuk membawa undang-undang persetujuan seksual Prancis sejalan dengan sebagian besar negara Barat lainnya.

Di bawah UU tersebut, seks dengan anak di bawah 15 tahun adalah pemerkosaan, dihukum hingga 20 tahun penjara, kecuali ada perbedaan usia yang kecil antara kedua pasangan.

RUU itu juga melarang orang dewasa berhubungan seks dengan kerabat yang berusia di bawah 18 tahun.

Menteri Kehakiman Éric Dupond-Moretti mengatakan pemungutan suara itu mengirimkan pesan yang jelas: "Anak-anak sungguh terlarang."

Berdasarkan hukum Prancis yang saat ini berlaku, jaksa penuntut harus membuktikan anak di bawah umur itu dipaksa, diancam, atau ditipu untuk berhubungan seks dengan orang dewasa sebelum dapat mengajukan tuduhan pemerkosaan atau penyerangan seksual.

Baca Juga: Civitas Akademika Universitas Indonesia: UI Tidak Pernah Ajarkan “Sexual Consent”

Rancangan undang-undang tersebut diprakarsai oleh anggota Senat, yang menyarankan usia persetujuan seksual ditetapkan pada usia 13 tahun, yang akan menjadi salah satu yang terendah di Eropa.

Tetapi pemerintah Presiden Emmanuel Macron mendesak batas usia persetujuan untuk berhubungan seksual untuk ditetapkan lebih tinggi sehingga kini batas minimal menjadi usia 15 tahun.

RUU itu mengizinkan hubungan seks antara remaja dan dewasa muda yang berusia lima tahun lebih tua - celah yang dikritik oleh beberapa anggota parlemen terlalu besar tetapi dipertahankan oleh Dupond-Moretti.

Dupont-Moretti berargumen dia tidak ingin "mengadili seorang anak muda berusia 18 tahun karena dia berhubungan seks secara suka sama suka dengan seorang gadis berusia empat belas setengah tahun."

Undang-undang tersebut juga menindak keras pedofilia online, dimana siapa pun yang tertangkap basah mencoba grooming anak-anak berusia di bawah 15 tahun melalui internet untuk tindakan seksual menghadapi hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar 150.000 euro atau 180.000 dolar AS.

Baca Juga: Aktor Prancis Gerard Depardieu Didakwa Melakukan Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual

Masalah persetujuan seksual telah berulang kali menjadi perdebatan sejak 2018 ketika terungkap seorang pria berusia 28 tahun berhubungan seks dengan seorang gadis berusia 11 tahun yang ditemuinya di sebuah taman. Pria tersebut pada awalnya hanya dituduh melakukan pelanggaran seksual yang lebih ringan dan bukan mendapat tuduhan pemerkosaan.

Kasus tersebut menyebabkan protes publik di Prancis, di mana hubungan seks antara orang dewasa dan anak di bawah umur sebelumnya sering dianggap tidak berbahaya dalam kasus-kasus di mana pertemuan tersebut disajikan sebagai kesepakatan, biasanya oleh orang dewasa.

Pemungutan suara hari Kamis, (15/04/2021) datang setelah skandal inses yang menjatuhkan salah satu intelektual paling terkemuka di Prancis setelah dia dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya.

Olivier Duhamel, mantan kepala institut ilmu politik top Prancis dan pakar reguler di televisi Prancis, dituduh oleh menantunya Camille Kouchner melakukan pelecehan seksual terhadap saudara kembarnya ketika mereka masih remaja.

Duhamel mengakui tuduhan tersebut pada hari Selasa dalam sebuah interogasi dengan unit polisi khusus yang menyelidiki kejahatan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur, sumber yang dekat dengan penyelidikan mengatakan kepada AFP.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x