Kompas TV cerita ramadan panduan

Mencicipi Makanan saat Berpuasa Ramadan, Batal Tidak Ya?

Kompas.tv - 15 April 2021, 14:42 WIB
mencicipi-makanan-saat-berpuasa-ramadan-batal-tidak-ya
Ilustrasi mencicipi kurma untuk berbuka puasa di bulan Ramadan. (Sumber: shutterstock via Kompas.com)
Penulis : Gading Persada | Editor : Purwanto

SOLO, KOMPAS.TV- Waktu berbuka puasa tinggal beberapa jam lagi. Tentu banyak muslim sibuk di dapur menyiapkan berbagai menu masakan buka puasa magrib nanti.

Saat memasak, atau menyiapkan makanan dan minuman untuk berbuka, tentu anda pernah tanpa sengaja mencicipi, atau memang anda perlu mencicipi untuk memastikan sudah lezat atau belumnya hidangan buka puasa yang anda siapkan. 

Baca Juga: Yuk Buka Puasa di Masjid Jami Pekojan Semarang, Ada Bubur India yang Sudah Berusia 1 Abad

Lantas bagaimana hukum seseorang yang sedang berpuasa mencicipi makanan? Melansir Kompas.com dalam pemberitaannya pada Rabu (29/4/2020), Kepala Kepala Kantor Kementerian Agama Surakarta Musta'in Ahmad mengatakan, seseorang yang berpuasa namun hendak mencicipi makanan terdapat dua hukum yang mengatur di dalamnya.

Pertama, mencicipi makanan sebatas di ujung lidah dan segera dikeluarkan bagi tukang masak (termasuk di keluarga) hukumnya mubah (boleh) dan tidak membatalkan puasa.

Kedua, mencicipi makanan yang dilakukan oleh orang di luar itu, hukumnya adalah makruh atau sebaiknya dihindari.

"Makruh itu sebaiknya dihindari karena tidak disukai oleh Allah SWT," kata Musta'in kala itu.

Baca Juga: Selidiki Penyelundupan Narkoba ke Lapas saat Buka Puasa, Pelaku Diduga Napi Kelas Menengah-Atas

Ia menjelaskan, di antara dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah hadis berikut:

"Tidak mengapa mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk ke kerongkongan." (HR. Bukhari).

Selain itu, penjelasan lain soal mencicipi makanan di bulan Ramadhan juga terdapat dalam kitab Hasyiyah Asy-Syarqawi Syarah Tuhfatut Thullab:

"Di antara sejumlah makruh dalam berpuasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan. Dengan kata lain, khawatir dapat menjalankannya lantaran begitu dominannya syahwat. Posisi makruhnya itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mencicipi makanan itu. Berbeda lagi bunyi hukum untuk tukang masak baik pria maupun wanita, dan orang tua yang berkepentingan mengobati buah hatinya yang masih kecil. Bagi mereka ini, mencicipi makanan tidaklah makruh."

Sumber lain yang dapat menjawab soal hukum mencicipi makanan saat puasa Ramadan adalah Buku Saku Sukses Ibadah Ramadhan yang diterbitkan oleh LTN NU tahun 2017.

Baca Juga: Mimpi Basah Saat Puasa, Batal atau Tidak?

Disebutkan dalam kitab Hasyiyah an-Nihayah bahwa hukum orang yang berpuasa tetapi mencicipi makanan adalah makruh.

"Mencicipi makanan adalah makruh bagi orang yang berpuasa, kacuali kalau ada hajat."



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x