Kompas TV nasional politik

Mengapa Pemerintah Baru Bertindak Tagih Utang BLBI? Mahfud MD: Karena Sekarang Kami yang Memerintah

Kompas.tv - 15 April 2021, 14:28 WIB
mengapa-pemerintah-baru-bertindak-tagih-utang-blbi-mahfud-md-karena-sekarang-kami-yang-memerintah
Keppres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang diterbitkan Presiden Jokowi pada 6 April 2021. (Sumber: Dok Sekretariat Negara)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mulai menyiapkan penagihan utang para obligor BLBI yang data terakhir jumlahnya mencapai Rp110 triliun lebih. Setiap jaminan yang bisa dieksekusi, bakal segera diambil alih pemerintah.

Hal tersebut ditegaskan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, dalam keterangan pers di kantornya, Kamis (15/4).

“Yang bisa dieksekusi, segera kita eksekusi,” ujar Mahfud.

Bahkan dia menyatakan pemerintah juga mempertimbangkan langkah paksaan fisik, bagi obligor yang berupaya menghindari kewajibannya. “Ada yang Namanya Gijzeling yaitu paksaan fisik untuk membayar, di perdata itu ada, bagi mereka yang sengaja ingkar memenuhi kewajibannya," tegas Mahfud.

Mahfud menyatakan, jika ada yang mempertanyakan mengapa pemerintah baru mengambil tindakan untuk menagih piutang pemerintah terhadap obligor BLBI? Maka terdapat dua jawaban.

“Kalau ditanya kenapa kami baru bertindak. Jawabannya gampang, karena kami baru menjadi pemerintah. Ini kan sudah beberapa kali ganti pemerintah,” tuturnya.

Dia mengatakan persoalan BLBI, melibatkan tiga presiden. Mulai dari masa Presiden kedua Soeharto yang membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (didirikan 27 Januari 1998 dan dibubarkan 2004).

Masa kepresidenan BJ Habibie yang mengucurkan dana BLBI pada Desember 1998, dan Megawati Soekarnoputri yang menerbitkan surat keterangan lunas (SKL) pada 2004.

Menurutnya, tidak ada kebijakan tersebut yang keliru secara pidana. Tidak adanya tindak pidana BLBI juga diteguhkan oleh keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan Kembali (PK) Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus mantan Kepala BPPN Syafrudin Arysad Tumenggung.

Karena sudah tidak ada lagi tindak pidana, maka pemerintah melakukan langkah perdata dengan mulai menagih perdata utang para obligor BLBI. Inilah alasan kedua, mengapa pemerintah mulai bertindak. “Karena tidak ada pidananya, kami mulai kejar perdata,” tutur Mahfud.

Namun,kata Mahfud, tidak tertutup kemungkinan, pemerintah bakal mengambil langkah pidana, jika ada tindakan penipuan.

Sebab berdasarkan penelusuran ternyata ada juga obligor yang menjaminkan aset yang ternyata bukan miliknya. “Ini bisa kami bawa ke pidana,” tutur Mahfud.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x