Kompas TV regional berita daerah

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Buka Konsultasi Ranperda RPJMD Sidrap

Kompas.tv - 15 April 2021, 14:16 WIB
kakanwil-kemenkumham-sulsel-buka-konsultasi-ranperda-rpjmd-sidrap
Pendeportasian kali ini merupakan yang ketiga kalinya pada tahun 2021 ini, sedangkan yang pertama kali adalah deportasi terhadap Artilla (22 Tahun) seorang perempuan WN Malaysia yang dideportasi oleh Kanim Parepare (Sumber: Humas Kanwilkumham Sulsel)
Penulis : KompasTV Makassar

 

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Harun Sulianto membuka kegiatan konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait  Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) di Aula Kanwil, Rabu (14/04/2021).

Kakanwilkumham Sulsel Harun Sulianto menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kehadiran Pemerintah Daerah Kabupaten Sidrap untuk melakukan konsultasi terhadap beberapa permasalahan terkait Ranperda ini. “Hal ini merupakan komitmen Pemda Kabupaten Sidrap dalam membentuk Perautran Perundang-undangan yang berkualitas,” Kata Harun.

Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel menurut Harun selama tahun 2020  telah mengharmonisasi 48 Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati, Fasilitasi 3 naskah akademik, serta Analisis dan Evaluasi hukum produk hukum daerah yang terkait kemudahan, pemberdayaan dan perlindungan UMKM dan juga menerima 10 kali konsultasi dari Pemda dan DPRD.

“Kanwil Kemenkumham Sulsel juga saat ini telah menjalin kerjasama dengan beberapa Pemda dan DPRD terkait Fasilitasi Pembentukan Peraturan Daerah. Kami berharap, Sidrap juga dapat menjalin kerjasama MoU dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel,” Ungkap Harun.

Sementara itu, Ketua DPRD SIdrap H. Ruslan mengatakan bahwa perda ini memang telah dibahas pada bulan Januari lalu dan atas bantuan dari tim Kanwil Sulsel sehingga kami menerima masukan agar Ranperda ini segera dikonsutasikan di Kanwil Kemenkumham Sulsel. 

“Untuk itu, kami merespon baik dan berharap Kanwil kemenkumham Sulsel dengan DPRD Sidrap dapat menjalin kerjasama melalui penadatanganan Momerandum of Understanding (MoU). Kedepan juga kita harapkan semua Ranperda kita dapat diharmonisasi oleh Kemenkumham Sulsel,” Ungkap Ruslan.

Selan itu, Kakanwil juga mengajak Jajaran Pemda Sidrap agar makanan khas Sidrap dapat didaftarkan Kekayaan Intelektualnya. Menurut Kakanwil, Sidrap memiliki beragam makanan khas seperti makanan Bebek Palekko, Cawiwi , dan Kue  Apang.

Konsultasi ini dipandu oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel, Anggoro Dasananto dan dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum Andi Haris, Kabag Hukum Pemda SIdrap A. Kaimal, Ketua Komisi I Perubahan RPJMD H. Ahmad Solihin dan Kasubid Perencanaan dan Pendanaan Bappelitbangda dan Tim Legislasi Pemerintah Adli Lukman serta 11 Perancang  peraturan perundang undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel.


#RPJMD
#RUTAN
#MOU



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x