Kompas TV nasional hukum

Edhy Prabowo Didakwa Terima Suap Rp25,7 Miliar dari Kebijakan Izin Ekspor Benih Lobster

Kompas.tv - 15 April 2021, 19:26 WIB
edhy-prabowo-didakwa-terima-suap-rp25-7-miliar-dari-kebijakan-izin-ekspor-benih-lobster
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta. (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan didakwa menerima suap sebesar USD77 ribu dan Rp24.625.587.250 dari para eksportir benih lobster.

Uang suap yang diterima Edhy bertujuan untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih lobster kepada eksportir.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah menerima hadiah atau janji,” ujar Jaksa Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Baca Juga: Didakwa Terima Suap Rp27,5 Miliar, Edhy Prabowo: Saya Tidak Bersalah

Suap ini setelah Edhy mencabut kebijakan Susi Pudjiastuti soal larangan ekspor benih lobster Nomor 56/PERMEN-KP/2O16 Tanggal 23 Desember 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Ranjungan (Portunus spp) dari wilayah Negara Republik Indonesia.

Uang suap tersebut diterima Edhy melalui staf khusus dan staf pribadi sang istri. Seperti pemberian dari Direktur PT Dua Putera Perkasa, Suharjito sebesar USD77 ribu yang diterima Edhy melalui Staf Khusus Menteri, Safri dan Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin.

Kemudian uang Rp24,6 miliar diterima dari para perusahaan ekspor benih lobster lainnya yang diterima Edhy melalui Staf Khusus Menteri, Andreau Misanta Pribadi; Amiril Mukminin; Staf Pribadi istri Edhy, Ainul Faqih; dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia, Siswadhi Pranoto.

“Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” ujar jaksa Ali Fikri.

Baca Juga: Sambangi KPK, Ini Reaksi Susi Saat Ditanya Soal Edhy Prabowo

Atas perbuatannya itu, Edhy didakwa dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x