Kompas TV regional berita daerah

Imigrasi Sulsel Deportasi WNA Asal Malaysia, Begini Kronologinya

Kompas.tv - 15 April 2021, 14:02 WIB
imigrasi-sulsel-deportasi-wna-asal-malaysia-begini-kronologinya
Pendeportasian kali ini merupakan yang ketiga kalinya pada tahun 2021 ini, sedangkan yang pertama kali adalah deportasi terhadap Artilla (22 Tahun) seorang perempuan WN Malaysia yang dideportasi oleh Kanim Parepare (Sumber: Kompas.TV Makassar)
Penulis : KompasTV Makassar

PALOPO, KOMPAS.TV - Setelah Ganai Anak Jugah Siti Aisyah (46 tahun) seorang perempuan WN Malaysia dideportasi Kantor Imigrasi (Kanim) Palopo melalui Surabaya-Pontianak dan Entikong-Kalimantan Barat Rabu, 7 April 2021 lalu, hari ini Kanim Parepare kembo mendeportasi M. Taufiq (22 Tahun) WN Malaysia dari Bandara Sultan Hasanuddin ke Kuala Lumpur melalui Bandara Soekarno-Hatta. 

Pendeportasian kali ini merupakan yang ketiga kalinya pada tahun 2021 ini, sedangkan yang pertama kali adalah deportasi terhadap Artilla (22 Tahun) seorang perempuan WN Malaysia yang dideportasi oleh Kanim Parepare via Bandara Soekarno-Hatta, Pontianak dan 
Entikong pada tanggal 10 Januari 2021. 

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel Dodi Karnida (12/04/2021). 

Heru D. Muliawan Kasubsi Intelijen Keimigrasian yang mengawal deportasi ini menyatakan bahwa Taufiq ini akan diberangkatkan dari Bandara Soetta ke Kualalumpur pkl.14.30WIB. 

"Kami telah berangkatkan yang bersangkuta dari Makassar pada pukul 09.30 Wita. Dari Kualalumpur, Taufiq ini akan terbang ke Kotakinabalu tempat tinggal bersama keluarganya. Apabila ia suatu saat nanti ingin kembali ke Indonesia, tentunya tidak semudah itu karena namanya akan kami masukkan ke dalam Daftar Pencegahan (Cegah)," Kata Heru. 

Sementara itu, Dodi menambahkan bahwa Taufiq ini memang WN Malaysia tetapi kedua orang tuanya berasal dari Sidrap sehingga banyak keluarganya tinggal di Sidrap. "Ia lahir tahun 1999 di Kotakinabalu-Sabah, Malaysia Timur tetapi menurut pengakuannya sejak usia tiga bulan ia tinggal, bersekolah  di Sidrap kemudian pulang ke Malaysia. Pada tahun 2017 ia kembali ke Sidrap dan dideportasi Kanim Parepare karena izin tinggalnya telah habis berlaku (overstay)," Ungkap Dodi. 

Dodi juga mengatakan, Tahun 2019 lalu ia ditangkap lagi karena tidak dapat menunjukkan paspor sehingga diseret PPNS Imigrasi ke PN Sidrap dan dihukum pidana penjara di Rutan Sidrap selama satu tahun, empat bulan dan lima belas hari. 

Dodi berharap, Penegakan Hukum Keimigrasian Sulawesi Selatan Tahun 2021 dapat berjalan dengan baik dan berharap kepada Aparat Penegak Hukum setempat dapat berkolaborasi dengan baik. "Saya optimis dengan penegakan hukum di Sulsel dapat berjalan sesuai dengan apa yang kita harapkan karena ini juga merupakan Target Kinerja Imigrasi Sulsel dalam penegakan hukum keimigrasian," Ujar Dodi.

 

#IMIGRASI
#WNA
#DEPORTASI



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.