Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Susul BRI, Kini Bank Panin Tutup Layanan di Aceh

Kompas.tv - 15 April 2021, 12:19 WIB
susul-bri-kini-bank-panin-tutup-layanan-di-aceh
Kantor Bank Panin (Sumber: KONTAN/ Cheppy A Muchlis )
Penulis : Dina Karina | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Selain Bank BRI, Bank Panin akan menutup operasionalnya di Aceh.  Bila berjalan sesuai rencana, Bank Panin akan meninggalkan bisnisnya di Aceh pada Juni 2021 mendatang.

Bank Panin memiliki 1 kantor cabang utama (KCU) yang berlokasi di Jalan Muh Jam 1 G-H, Desa Baru, Kampung Baru, Baiturrahman. Selain KCU, Bank Panin tercatat memiliki Kantor Kas (KK) di wilayah Hasan Dek, Kuta Alam, Banda Aceh.

Mengutip pemberitaan Kontan.co.id pada 8 April lalu, Presiden Direktur Bank Panin Herwidayatmo mengatakan pihaknya memilih untuk mengembangkan anak usaha melalui optimalisasi teknologi.

Meskipun Bank Panin memiliki anak usaha yang bergerak di bidang perbankan syariah, yaitu PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (PNBS).

Baca Juga: Patuhi Qanun Lembaga Keuangan Syariah, BRI Tutup Operasional di Aceh

"Strategi pengembangan usaha anak perusahaan kami, sejalan dengan perkembangan teknologi disertai pertimbangan lain, saat ini belum membutuhkan pembukaan cabang di Banda Aceh," kata Herwidayatmo.

Sebelum Bank Panin, Bank BRI telah mengalihkan semua layanannya ke Bank Syariah Indonesia (BSI). Lantaran anak usaha BRI, yaitu BRISyariah, sudah merger ke BSI bersama Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.

Langkah dua bank ini dilakukan untuk mematuhi kebijakan pemerintah daerah Aceh terkait penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah Nomor 11/2018.

Baca Juga: Pelaksanaan Hukum Cambuk untuk Perempuan di Aceh yang Baru Melahirkan Ini Telah Ditunda, tapi...

Mengutip Pasal 2 Qanun Lembaga Keuangan Syariah Nomor 11/2018, disebutkan setiap lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menerapkan prinsip syariah. Aqad keuangan di Aceh pun wajib menggunakan prinsip syariah.

Qanun LKS tersebut mulai berlaku per 4 Januari 2019. Di dalam pasal 65 aturan tersebut dijelaskan, lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan Qanun tersebut paling lama 3 tahun sejak aturan tersebut diundangkan.

Baca Juga: Tradisi Meugang di Aceh: Sambut Ramadan dengan Merayakan Kebersamaan

Artinya, lembaga keuangan di Aceh masih memiliki waktu hingga tahun 2022 untuk secara penuh menerapkan praktik dan prinsip keuangan syariah.

Lembaga keuangan yang wajib menerapkan prinsip syariah tak hanya perbankan. Tapi juga Lembaga Keuangan Non Bank seperti asuransi, pasar modal, dana pensiun, hingga teknologi finansial, serta lembaga keuangan lainnya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x