Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Sidopi, Aplikasi Baru Bagi Pilot Drone Besutan Kemenhub

Kompas.tv - 15 April 2021, 08:45 WIB
sidopi-aplikasi-baru-bagi-pilot-drone-besutan-kemenhub
Ilustrasi (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan baru-baru ini telah meluncurkan aplikasi sistem registrasi pesawat nirawak dan pilot (drone) yaitu Sidopi. Aplikasi ini diharapkan dapat lebih meningkatkan proses perizinan drone semakin efektif, efisien, dan transparan.

Sistem Registrasi Drone dan Pilot Drone Indonesia (Sidopi) sendiri merupakan aplikasi daring yang dapat digunakan untuk melakukan registrasi drone dengan berat 250 gram sampai dengan 25 kilogram beserta pendaftaran remote pilot atau pilot drone.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto, Rabu (14/4/2021), mengatakan, manfaat Sidopi diharapkan tidak hanya dirasakan pengguna jasa drone, tetapi juga masyarakat pada umumnya, dilansir dari Kompas.id.

”Aplikasi ini merupakan implementasi amanah undang-undang untuk mewujudkan suatu sistem pemerintahan guna memenuhi kebutuhan dasar warga negara atas pelayanan kepada masyarakat, khususnya pada jasa pelayanan transportasi udara,” ujarnya dalam peluncuran sistem registrasi drone dan pilot drone Indonesia (Sidopi) secara virtual di Jakarta.

Berdasarkan data Asosiasi Pilot Drone Indonesia, sampai tahun ini ada sekitar 15.000 drone yang dioperasikan di Indonesia.

Pemanfaatan dari drone sendiri saat ini semakin luas di berbagai sektor kehidupan, seperti perikanan, pertambangan, perkebunan, dan pariwisata.

Bahkan menurutnya, hasil dari aplikasi sistem tersebut berguna sebagai produk hukum karena dapat dijadikan sebagai alat bukti.

”Hal ini memberikan tantangan bagi kita semua untuk dapat mengembangkan regulasi agar tidak tertinggal dengan kemajuan teknologi,” kata Novie.

Baca Juga: Panglima TNI Ingin Kembangkan Drone Canggih untuk Alat Tempur Tanpa Awak

Dengan demikian, para pengguna aplikasi Sidopi diminta untuk memelihara dengan baik sehingga ekosistem aplikasi sistem ini selalu dalam kondisi valid dan termutakhirkan.

Baik dari perangkat lunak dan keras, pemeliharaan dan pengembangan sistem, serta perangkat sumber daya manusia.

Kini dengan adanya aplikasi daring Sidopi, proses birokrasi perizinan drone dan pilot drone pada Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU), dapat dilaksanakan dengan lebih mudah, tepat, serta efisien tanpa mengesampingkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub Dadun Kohar manambahkan, inisiasi aplikasi Sidopi baru langkah awal DKPPU untuk mengatur dan mengawasi registrasi drone dan pilot drone.

”Aplikasi yang sudah dibangun ini tentu saja masih memiliki kekurangan sehingga membutuhkan masukan dari semua pihak untuk perbaikan secara terus-menerus,” katanya.

Baca Juga: BPBD Pontianak Manfaatkan Drone untuk Memetakan Lokasi Karhutla

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x