Kompas TV religi beranda islami

KALAM HATI - Mengubah Nazar, Bisakah?

Kompas.tv - 15 April 2021, 06:02 WIB
Penulis : Agung Pribadi

Apabila seorang bernazar, maka hukumnya wajib baginya untuk melaksanakan nazarnya apabila Allah berkenan untuk memberikan keinginannnya.

Sedangkan apabila ia tidak mampu untuk melaksanakan nazarnya, maka ia berkewajiban untuk membayar kaffaroh / denda, dengan memberikan makanan kepada 10 orang miskin atau memberikan pakaian kepada mereka, dan kalau tidak mampu maka wajib baginya untuk berpuasa selama 3 hari ( QS. 5 : 89 )

Namun pada keadaan tertentu jenis nazar bisa diubah. Seperti yang disebutkan dalam hadis bahwa ketika ada sahabat yang bernazar ingin menyembelih unta di daerah Buwanah, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bertanya padanya,

: . : ( ) : . : ( ).
 

“Apakah di tempat tersebut ada patung dari patung-patung jahiliyah yang disembah?” Sahabat tersebut menjawab, “Tidak.” lalu Nabi bertanya lagi, “Apakah disitu dilaksanakan salah satu perayaan mereka?” Sahabat tersebut menjawab, “Tidak.” lalu Nabi bersabda, “Kalau begitu, tunaikanlah nazarmu.” (HR. Abu Dawud)

Pada kasus ini tempat menyembelih yang disebutkan dalam nazar bisa diubah jika pada tempat tersebut ada mani’ syar’i yakni penghalang syar’i.

Namun demikian Islam tidak menyunnahkan nazar, bahkan menurut para ulama', nazar hukumnya makhruh, hal tersebut dikarenakan orang yang bernazar adalah orang yang bakhil dalam melakukan kebaikan, seakan-akan ia baru mau untuk melakukan kebaikan, hanya bila Allah berkenan untuk memenuhi keinginannya.

Wallahu'alam bis shawab



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x