Kompas TV nasional hukum

Rizieq Shihab ke Bima Arya: Prokes Lain Tak Dipidanakan, Kasus Ini Anda Pidanakan, Apa Motivasinya

Kompas.tv - 15 April 2021, 04:29 WIB
rizieq-shihab-ke-bima-arya-prokes-lain-tak-dipidanakan-kasus-ini-anda-pidanakan-apa-motivasinya
Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab. (Sumber: KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kembali beraksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (14/4/2021).

Rizieq Shihab diketahui kembali mencecar saksi yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kali ini, saksi yang giliran dicecar oleh Rizieq Shihab yaitu Wali Kota Bogor, Bima Arya.

Baca Juga: Rizieq Shihab Lebih Vokal Cecar Saksi, Kuasa Hukum: Beliau Ilmunya Lebih Bagus dari Pengacara

Rizieq Shihab mencecar Bima Arya karena melaporkannya ke polisi terkait data tes swab dirinya di RS Ummi yang akhirnya kini disidangkan.

Dalam kesempatan tersebut, Rizieq Shihab mempertanyakan mengapa Bima Arya begitu cepat mengambil langkah untuk melaporkannya dan RS Ummi ke polisi.

Selain itu, Rizieq Shihab juga mempertanyakan motivasi Bima Arya melakukan demikian. Itu disampaikan Rizieq Shihab menanggapi Bima Arya saat memberikan kesaksian.

Diketahui, Rizieq Shihab menyoroti laporan Bima Arya ke polisi pada tanggal 28 November 2020. Laporan itu dianggap Rizieq Shihab begitu cepat.

Baca Juga: Dicecar Rizieq Shihab di Persidangan, Mantan Kapolres Jakpus: Tidak Ada Klaster Covid-19 Petamburan

Padahal, Bima Arya sebelumnya pada tanggal 26 dan 27 November 2020 baru mendatangi RS Ummi.

Karena itulah, Rizieq Shihab mempertanyakan mengapa begitu cepat Bima Arya mengambil langkah pidana tanpa ada upaya lain terlebih dahulu.

"Yang jadi persoalan adalah tanggal 26 dan 27 Anda datang, lalu 28 November sudah lapor polisi. Ini yang saya mau tanyakan apa motivasinya kok bisa begitu cepat," kata Rizieq Shihab kepada Bima Arya dalam persidangan di PN Jaktim, Rabu (14/4/2021).

Rizieq Shihab menilai, Bima Arya selaku Kasatgas Covid-19 Kota Bogor seharusnya paham bahwa pemeriksaan hasil tes PCR membutuhkan waktu 1-2 hari untuk mengetahui hasilnya positif atau tidak.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.