Kompas TV video sinau

Kenapa Tidak Ada Pelat Nomor C di Indonesia?

Kompas.tv - 14 April 2021, 20:43 WIB
Penulis : Gempita Surya

SOLO, KOMPAS.TV - Pelat nomor adalah kelengkapan yang wajib dimiliki setiap kendaraan bermotor.

Dalam pelat nomor tercantum nomor polisi yang merupakan kombinasi huruf dan angka pada nomor polisi.

Kombinasi tersebut terdiri dari satu atau dua huruf di depan, satu hingga empat angka di tengah, dan satu hingga tiga huruf di belakang.

Huruf di awal kombinasi nomor polisi menandakan kode wilayah kendaraan, yang ditunjukkan dengan huruf A sampai Z.

Namun, mengapa tidak ada kode wilayah dengan huruf C di Indonesia?

Sejarah penggunaan kode wilayah pada pelat nomor dimulai pada masa penjajahan Belanda di Indonesia.

Akibat penjajahan itu, masyarakat menggunakan bahasa Belanda dan bahasa Indonesia untuk berkomunikasi.

Hal ini membuat ada perbedaan dalam penulisan bahasa menggunakan ejaan lama. Pada ejaan lama atau Ejaan Soewandi, huruf C ditulis dengan ejaan TJ.

Huruf TJ tidak termasuk dalam abjad yang digunakan Belanda, sehingga tidak ada kode wilayah C.

Walau tidak digunakan untuk kendaraan pribadi, pelat nomor dengan huruf C digunakan untuk kendaraan-kendaraan khusus.

Pelat nomor dengan kode CC digunakan untuk staf konsulat atau kendaraan wakil pemerintah negara lain yang ditugaskan di Indonesia.

Sementara itu, pelat nomor dengan kode CD adalah kesatuan atau anggota diplomatik negara lain yang bertugas di Indonesia.(*)

Grafis: Arief Rahman



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x