Kompas TV nasional politik

Ilham Saputra Gantikan Arief Budiman sebagai Ketua KPU

Kompas.tv - 14 April 2021, 19:57 WIB
ilham-saputra-gantikan-arief-budiman-sebagai-ketua-kpu
Komisioner KPU Ilham Saputra memberikan keterangan kepada awak media terkait penyegelan ruang kerja Wahyu Setiawan, pada Kamis, (9/1/2020). (Sumber: KompasTV/Vidi-Sultoni)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Eddward S Kennedy

JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemilihan Umum telah resmi memiliki ketua baru untuk menggantikan Arif Budiman yang diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Rapat pleno anggota KPU telah sepakat memilih Ilham Saputra sebagai Ketua KPU definitif.

Keputusan ini dibuat berdasarkan rapat pleno anggota KPU yang digelar pada Rabu (14/4). Sebelumnya Ilham Saputra menjabatr sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua KPU sejak 15 Januari 2021.

Dalam siaran pers yang diterbitkan Humas KPU RI tertulis, rapat tersebut telah sesuai amanah Undang_Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya pasal 10 ayat 5.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa ketua KPU,Ketua KPU Provinsi dan ketua KPU Kabupaten/Kota dipilih oleh anggota KPU RI.

Selain menyepakati Ilham sebagai ketua, rapat pleno tersebut juga menyepakati penataan divisi.

Ketua KPU sebelumnya, Arief Budiman, kini menjabat sebagai Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat dan Litbang.

Pramono Ubaid Tanthowi sebagai ketua Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum dan Rumah Tangga dan Logistik.

Divisi teknis diketuai Evi Novida Ginthing. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memimpin divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Parmas.

Divisi Data dan Informasi dipimpin Viryan, lalu Hasyim ASyari memimpin Divisi Hukum dan Pengawasan.

Sebelumnya, Arief Budiman yang memimpin KPU selama penyelenggaraan pemilu 2019, diberhentikan oleh DKPP pada Rabu 13 Januari 2021.

DKPP menganggap Arief Budiman melawan keputusan DKPP karena mendampingi anggota KPU Evi Novida Ginting yang diberikan sanksi oleh DKPP.

Kehadiran Arief dalam mendampingi Evi Novida Ginting menurut DKPP mengesankan tidak adanya penghormatan sesama lembaga penyelenggara pemilu.

Arief dianggap melanggar Pasal 14 huruf c juncto Pasal 15 huruf a dan huruf b juncto Pasal 19 huruf c dan e Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Dikutip dari situs KPU, Ilham Saputra lahir di Jakarta 21 Mei 1976. Dia merupakan lulusan sarjana dari Universitas Indonesia. Pengalamannya dibidang kepemiluan diawali saat bertugas sebagai Wakil Ketua Komisi Indpenden Pemilihan Aceh sekaligus merangkap anggota pada 2008 -2013.(vidi Batlolone)



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x