Kompas TV nasional kesehatan

Satgas Covid-19 Ingatkan Vaksin Nusantara Harus Sesuai Standar WHO Sebelum Disuntikkan

Kompas.tv - 14 April 2021, 20:05 WIB
satgas-covid-19-ingatkan-vaksin-nusantara-harus-sesuai-standar-who-sebelum-disuntikkan
Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito. (Sumber: Dok. Humas BNPB)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menanggapi terkait polemik vaksin Nusantara. 

Wiku mengungkapkan pengembangan vaksin harus sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Vaksin Nusantara wajib melalui berbagai uji klinis sebelum disuntikan kepada masyarakat luas.

"Dalam berbagai pengembangan vaksin di Indonesia termasuk vaksin Nusantara, harus mengikuti kaidah-kaidah ilmiah yang sudah diakui dan sesuai standar WHO," ujar Wiku dikutip dari Kompas.com, Rabu (14/4/2021). 

Lebih lanjut, Wiku menegaskan, pemerintah akan terus memastikan efektivitas, keamanan, dan kelayakan dari setiap vaksin Covid-19 yang akan digunakan untuk program vaksinasi.

Baca Juga: Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo Dukung Vaksin Nusantara: 2 Tahun Lagi, Seluruh Dunia Pakai Ini

Diketahui sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menilai, vaksin Nusantara yang digagas mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto belum layak mendapatkan izin uji klinis fase II.

BPOM sebelumnya menyebutkan bahwa dalam penelitiannya, vaksin Nusantara memiliki sejumlah kejanggalan. 

Seperti yang diberitakan Kompas.com, vaksin Nusantara tidak sesuai kaidah medis. Hal itu dikarenakan terdapat perbedaan lokasi penelitian dengan pihak sebelumnya yang mengajukan diri sebagai komite etik.

Tak hanya itu, saat diteliti BPOM menemukan adanya perbedaan data dari tim uji klinis Vaksin Nusantara dan data yang dipaparkan pada rapat kerja tersebut.

Baca Juga: BPOM Sebut Tim Vaksin Nusantara Abaikan Tahapan Hasil Evaluasi

Hasil uji klinis fase I Vaksin Nusantara terkait keamanan, efektivitas atau kemampuan potensi imunogenitas untuk meningkatkan antibodi belum meyakinkan.

Saat disinggung hal itu, Wiku enggan memberikan komentar lebih lanjut.

Menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan dari BPOM sebagai regulator.

"Hal tersebut adalah wewenang dari otoritas regulatori obat yaitu BPOM di Indonesia," tegasnya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x