Kompas TV nasional hukum

KPK Limpahkan Penahanan Juliari Batubara ke PN Tipikor Jakarta Pusat

Kompas.tv - 14 April 2021, 14:42 WIB
kpk-limpahkan-penahanan-juliari-batubara-ke-pn-tipikor-jakarta-pusat
Menteri Sosial Juliari Batubara mejadi tahanan KPK. (Sumber: Antara Foto/Galih Pradipta via Kompas.com)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  resmi melimpahkan perkara Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (14/4/2021).

Selanjutnya penahanan Juliari dan para tersangka kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) lainnya akan menjadi kewenangan PN Tipikor.

“Penahanan para tersangka tersebut sepenuhnya telah beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri, dalam siaran pers yang diterima wartawan, Rabu (14/4/2021).  

Baca Juga: KPK Nyatakan Berkas Perkara P21, Juliari Batubara Ditahan Selama 20 Hari ke Depan

Usai berkas dilimpahkan maka selanjutnya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang perdana oleh majelis hakim.

Sidang perdana tersebut bakal diawali dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum KPK.

Pelimpahan berkas tersebut dilakukan oleh Jaksa KPK Ikhsan Fernandi. Selain berkas perkara Juliari, berkas perkara yang dilimpahkan jugas atas nama terdawaka Matehus Jokow Santoso dan Adi Wahyono.

Matehus dan Adi Wahyono merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial. Mereka juga disangkakan menerima uang dari hasil pengaturan pemenang tender pengadaan bantuan sosial untuk penanganan Covid 19.

Baca Juga: Diperiksa Sebagai Saksi di KPK, Cita Citata: Juliari Batubara Ini Nggak Saya Kenal

Juliari, Matehus dan Adi Wahyono didakwa dengan dakwaan melanggar pasal 12 huruf (b) junto pasal 18 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP atau pasal 11 junto pasal 18 UU Tipikor.

“KPK mengajak masyarakat ikut mengawal persidangan yang terbuka untuk umum ini.” Kata Ali Fikri. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x