Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Patuhi Qanun Lembaga Keuangan Syariah, BRI Tutup Operasional di Aceh

Kompas.tv - 14 April 2021, 13:47 WIB
patuhi-qanun-lembaga-keuangan-syariah-bri-tutup-operasional-di-aceh
Ilustrasi aktivitas karyawan dan nasabah Bank BRI. (Sumber: KONTAN/Achmad Fauzie)
Penulis : Dina Karina | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Bank BRI akan menutup layanannya di Aceh pada tahun ini. Prosesnya dilakukan secara bertahap, sehingga pada akhir 2021 sudah tidak ada lagi kantor cabang dan layanan BRI di Bumi Serambi Mekah.

Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, BRI mendukung penuh kebijakan pemerintah daerah Aceh terkait penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah Nomor 11/2018.

"Sebagai implementasinya, kami secara bertahap telah mengalihkan portofolio simpanan dan pinjaman serta operasional layanan kepada BRIsyariah selama periode Juli 2019 hingga Desember 2020," kata Aestika saat dikonfirmasi oleh Kompas TV, Rabu (14/04/2021).

Baca Juga: Pelaksanaan Hukum Cambuk untuk Perempuan di Aceh yang Baru Melahirkan Ini Telah Ditunda, tapi...

Saat ini BRIsyariah telah melakukan merger dan menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI). Sehingga seluruh kantor dan E-channel BRI telah dialihkan kepada BSI. Yaitu 11 Kantor Cabang, 15 Kantor Cabang Pembantu dan 94 BRI Unit. Sementara untuk e-channel, terdapat 444 ATM yang telah digunakan oleh BSI.

Adapun jumlah sumber daya manusia (SDM) yang sudah diserap untuk menjalankan Kantor BSI tersebut sekitar 69%, termasuk yang ditempatkan di Regional Office dan Branch. Sementara 31% SDM lainnya tetap bekerja di BRI di luar Aceh dan di Kantor Fungsional Aceh.

"BRI mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh masyarakat Aceh yang telah mendukung keberadaan BRI selama ini dalam menjalankan berbagai program kaitannya dengan pemberdayaan UMKM dan agent of development," tuturnya. 

Baca Juga: Zakiah Aini Beli Senjata dari Muchsin Kamal di Aceh Lewat Online

Mengutip Pasal 2 Qanun Lembaga Keuangan Syariah Nomor 11/2018, disebutkan setiap lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menerapkan prinsip syariah. Aqad keuangan di Aceh pun wajib menggunakan prinsip syariah.

Qanun LKS tersebut mulai berlaku per 4 Januari 2019. Di dalam pasal 65 aturan tersebut dijelaskan, lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan Qanun tersebut paling lama 3 tahun sejak aturan tersebut diundangkan.

Artinya, lembaga keuangan di Aceh masih memiliki waktu hingga tahun 2022 untuk secara penuh menerapkan praktik dan prinsip keuangan syariah.

Baca Juga: Sambut Ramadhan, Sekelompok Warga Kampung Blang Mancung di Aceh ini Bertani Bertani Kolang-Kaling

Lembaga keuangan yang wajib menerapkan prinsip syariah tak hanya perbankan. Tapi juga Lembaga Keuangan Non Bank seperti asuransi, pasar modal, dana pensiun, hingga teknologi finansial, serta lembaga keuangan lainnya.

Mengacu pada aturan tersebut, bank konvensional lainnya pun akan menutup operasional dan layanannya di Aceh.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x