MEDAN, KOMPAS.TV - Sebanyak 14 mantan anggota DPRD Sumatra Utara divonis 4 hingga 5 tahun penjara.
Mereka terlibat kasus korupsi yang turut menyeret mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Selain itu, para terdakwa diwajibkan membayar uang denda dan uang pengganti sesuai dengan jumlah uang suap yang diterima. (*)
#dprdsumut #dprdsumaterautara #korupsi #gatotpujonugroho #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.