Kompas TV nasional sosial

Mengenal Digital Kakorlantas Polri, Aplikasi yang Bisa Perpanjang SIM Sambil Selonjoran di Rumah

Kompas.tv - 14 April 2021, 06:00 WIB
mengenal-digital-kakorlantas-polri-aplikasi-yang-bisa-perpanjang-sim-sambil-selonjoran-di-rumah
fitur SIM Nasional Presisi atau Sinar dalam aplikasi Digital Kakorlantas Polri (Sumber: Digital Kakorlantas Polri)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meresmikan aplikasi yang memudahkan masyarakat dalam membuat atau  memperpanjang  Surat Izin Mengemui (SIM).

Aplikasi tersebut bernama "Digital Kakorlantas Polri". Di dalam aplikasi tersebut terdapat fitur SIM Nasional Presisi atau Sinar.

Dengan Sinar pelayanan perpanjang maupun pembuatan SIM dapat dilakukan secara online, di mana saja dan kapan saja. Bahkan bisa sambil selonjoran atau rebahan di rumah.  

Baca Juga: Bikin dan Perpanjang SIM Gratis Segera Bisa Dinikmati, Ini Bocorannya

"Hari ini, masyarakat Indonesia baik yang di dalam maupun di luar negeri kita harapkan bisa mendapatkan pelayanan perpanjangan SIM dari rumah atau di mana masyarakat berada,  cukup dengan menggunakan aplikasi Samsat digital nasional atau Sinar yang ada di handphone," ujar Kapolri Listyo Sigit saat peluncuran Sinar, Selasa (13/4/2021).

Kapolri Listyo Sigit menjelaskan tujuan pembangunan aplikasi ini untuk mempermudah pelayanan masyarakat dalam pembuatan SIM.

Tak hanya itu, setelah SIM jadi, masyarakat tidak perlu lagi mengantre. SIM bakal dikirimkan ke alamat pemohon.

“Dengan aplikasi ini masyarakat dapat terlayani melalui jasa pengiriman dokumen SIM yang sudah terbit untuk diantar sampai ke alamat pemohon," ujar Listyo.

Baca Juga: Polri Luncurkan Aplikasi Sinar, Kini Perpanjangan dan Buat SIM Cukup dari Ponsel

Selain Sinar di aplikasi Digital Kakorlantas Polri juga terdapat fitur lainnya. Seperti Samsat Digital Nasional atau Signal.

Melalui Signal pembayaran pajak kendaraan bermotor, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan pengesahan STNK dapat dilakkukan.

Jadi masyarakat tidak perlu lagi ke Samsat untuk mengurus hal tersebut.

Kemudian E-TBPKP atau bukti elektronik dari pembayaran pajak kendaraan bermotor, serta E-Pengesahan yakni bukti pengesahan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan Digital Signature Dirlantas Wilayah.

Baca Juga: Perhatikan Aturan Baru Perpanjangan dan Pembuatan SIM Online

Di menu Signal masyarakat juga dapat mengetahui informasi dan jadwal Samsat Keliling.

Selanjutnya akan ada NTMC POLRI yang memberikan pantauan lalu lintas secara real time melalui CCTV NTMC Polri di Jabodetabek dan sekitarnya. Di menu ini masyarakat akan mendapatkan berita lalu lintas terkini.

Terakhir ada fitur Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Di sini Pengguna akan menerima notifikasi secara real time jika ada informasi E-Tilang.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x