Kompas TV cerita ramadan panduan

Apa Hukumnya Pamer Foto Makanan-Minuman di Medsos saat Puasa Ramadan? Simak Penjelasannya Di Sini

Kompas.tv - 13 April 2021, 22:51 WIB
apa-hukumnya-pamer-foto-makanan-minuman-di-medsos-saat-puasa-ramadan-simak-penjelasannya-di-sini
Ilustrasi pamer atau mengirim foto makanan saat puasa Ramadan. (Sumber: Kompas.com/Iwan Supriyatna)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bulan Ramadan belum tentu menghilangkan sifat iseng seseorang.

Sebagian orang pernah menerima atau bahkan mengirim foto makanan di media sosial saat sedang puasa Ramadan.

Hal ini seringnya dilakukan karena pengirim foto merasa dekat dengan penerimanya dan ingin menggoda sesama teman.

Namun, bagaimana hukum mengirim foto makanan atau minuman saat puasa dalam Islam?

Apakah haram dan berdosa?

Baca Juga: 7 Amalan Sunnah yang Berkahnya Dahsyat saat Dikerjakan di Bulan Ramadan

Mengutip Mynewshub, penceramah terkenal dari Malaysia Ustaz Azhar Idrus menilai, kiriman foto makanan melalui media sosial selama bulan Ramadhan bukanlah hal haram.

“Bukanlah haram jika mengunggah gambar karena Rasulullah SAW bersabda, kalau kita beli makanan atau masak dan kemudian tetangga kita menghirup baunya, itu adalah sunah," ujar Azhar.

Namun, ada pula ulama yang menyarankan untuk tidak bersikap berlebihan saat sedang berpuasa dengan mengirim foto makanan.

“Gambar merupakan kias. Bukan haram tapi janganlah terlalu berlebihan. Sebab tidak semua orang mampu membeli apa yang kita unggah tersebut," kata Azhar.

Baca Juga: Ikuti Cara-Cara Ini Kalau Kamu Ingin Khatam Al-Quran di Bulan Ramadan, Insya Allah Manjur

Sementara, anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tengku Muhammad Hatta pernah mengatakan, pamer foto makanan pada orang yang berpuasa tak memiliki hukum yang saklek.

"Itu semua tergantung niat. Jika niatnya untuk menggoda orang lain, maka itu dilarang dan akan berpengaruh pada puasa yang sedang ia jalankan," ujar Hatta, seperti dilansir dari Tribunnews.com.

Namun, bila foto atau video makanan serta minuman itu mengakibatkan ibadah puasa penerima pesan batal, hukumnya bisa menjadi haram.

Sebabnya, perbuatan menyebabkan batal puasa sama seperti tindakan membatalkan puasa itu sendiri.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Selasa 13 April 2021 untuk Jakarta dan Kota-Kota Besar di Indonesia

“(Puasa) itu batal kan karena kita (pengirim pesan gambar dan video makanan/minuman). Dalam satu kaedah itu disebutkan perantara menjadi hukumnya. Artinya, ketika seseorang batal puasanya (gara-gara) perantaranya kita, maka sama hukumnya kita dengan dia yang batal puasa, hukum membatalkan puasa dengan sengaja itu dosa,” terang Hatta.

Karena itu, Tengku Muhammad Hatta pun menghimbau umat Islam untuk memanfaatkan media sosial dengan baik.

Menurutnya, Ramadan lebih baik menjadi momentum memperbanyak ibadah di jalan ketakwaan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x