Kompas TV nasional update

Masyarakat Bisa Lakukan Perjalanan ke Luar Kota Sepanjang 26 April - 5 Mei 2021, Ini Syaratnya

Kompas.tv - 13 April 2021, 21:39 WIB
masyarakat-bisa-lakukan-perjalanan-ke-luar-kota-sepanjang-26-april-5-mei-2021-ini-syaratnya
Ilustrasi alat transportasi untuk mudik. (Sumber: Kementerian Perhubungan)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Eddward S Kennedy

JAKARTA, KOMPAS.TV – Masyarakat yang akan bepergian keluar kota diberikan kelonggaran dengan syarat membawa surat kesehatan. Hal tersebut berlaku pada 26 April hingga 5 Mei 2021 atau tepatnya sebelum libur lebaran 2021

Karobinops Sops Kapolri, Brigjen Pol Roma Hutajulu menjelaskan, selama periode waktu tersebut akan ada Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD). Oleh karena itu, masyarakat masih dapat melintas apabila membawa surat kesehatan.

"Pada rentang waktu tersebut, checkpoint anggota kepolisian bersama dengan stakeholder terkait, baik TNI ataupun dengan pemerintah daerah di seluruh Indonesia sedang melaksanakan penyekatan-penyekatan berkaitan dengan larangan mudik yang sudah dicanangkan pemerintah," kata Roma dalam sebuah diskusi webinar yang dikutip pada Selasa (13/4/2021).

Oleh karena itu, pihaknya masih memberikan kelonggaran tetapi tetap dengan melakukan pemeriksaan kesehatan di checkpoint tersebut.

Lebih lanjut Roma menjelaskan, pihak kepolisian akan memerintahkan kendaraan untuk memutarbalik jika tidak dapat menunjukkan surat kesehatan tes Covid 19.

Bahkan, polisi juga tetap akan melakukan pemeriksaan kesehatan terkait dengan virus corona (Covid-19) kepada masyarakat yang melintas.

Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Polda Jateng Siap Minta Putar Balik Pemudik Bandel

Masyarakat  juga tetap dapat melakukan perjalanan apabila terdapat kepentingan dari suatu institusi. Namun hal tersebut, kata Roma, harus dapat dibuktikan dengan memiliki surat perjalanan dinas.

Menurutnya, upaya ini dilakukan kepolisian untuk mencegah masyarakat yang melakukan kegiatan mudik Lebaran lebih awal.

"Kita mengantisipasi, perkiraan ancaman dengan arus mudik yang mendahului ini dengan pos penyekatan pemeriksaan di check-checkpoint yang sudah disampaikan sebelumnya," imbuhnya.

Setelah melewati rentang waktu tersebut, polisi tidak akan memberikan kelonggaran pada masyarakat yang melintasi posko penyekatan. Hal itu, sesuai dengan aturan pelarangan mudik pada 6 – 17 mei 2021 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Polri sendiri nantinya akan menyiapkan 333 titik penyekatan yang tersebar di sepanjang lintasan Lampung hingga Bali untuk memastikan agar masyarakat tak melakukan kegiatan mudik nanti.

Selain itu, Kementerian Perhubungan pun juga akan melarang total operasi dari semua moda transportasi darat, laut, udara, hingga kereta selama masa mudik Lebaran tersebut.

Baca Juga: Nasib Pengusaha Transportasi Darat saat Larangan Mudik



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.