Kompas TV nasional berita utama

Kapolri Minta Binasakan Polisi Pelaku Kejahatan dan Terlibat Narkoba

Kompas.tv - 13 April 2021, 17:54 WIB
kapolri-minta-binasakan-polisi-pelaku-kejahatan-dan-terlibat-narkoba
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Propam untuk segera memecat anggota kepolisian yang terus melakukan pelanggaran hukum. (Sumber: Istimewa/Tribunnews)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendesak pemberian sanksi pemecatan pada anak buahnya yang melakukan tindak pidana, seperti terlibat narkoba.

Permintaan Kapolri Listyo itu tertuju pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Ia melontarkan hal itu saat membuka rapat kerja teknis Divisi Propam Polri di Mabes Polri, Selasa (13/4/2021).

Listyo menyebut, sebaiknya Popam segera mengambil tindakan, seperti pemecatan pada personel kepolisian yang sulit menerima pembinaan.

Baca Juga: Dua Polisi Bandar Lampung Bantu Begal Truk, Makelarnya Petugas Dishub, Pembelinya Anggota DPRD

"Terhadap yang melakukan pidana, utamanya narkoba, kalau memang sudah tidak bisa diperbaiki, kalau sudah tidak bisa dibina, ya sudah binasakan saja. Yang begitu-begitu segera selesaikan," ujar Listyo.

Propam, kata Listyo, dapat memilih opsi pemecatan anggota kepolisian, bila sudah memberi peringatan. Menurutnya, masih banyak polisi yang belum terjerumus masalah serupa.

Mantan kabareskrim itu mengatakan, pemecatan sebagai bentuk perlindungan pada anggota kepolisian lain.

Ia tak ingin tindakan melanggar hukum pidana oleh sebagian polisi mencoreng usaha serta kinerja baik anggota Polri lain di lapangan.

"Ibarat hanya gara-gara nila setitik maka rusak susu sebelanga, hal seperti itu ke depan harus kita perbaiki," kata Listyo.

Baca Juga: Kapolsek Astanaanyar Terjerat Narkoba, Berikut Catatan Kasus Polisi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Karena itu, Listyo ingin ada peningkatan dalam penanganan masalah pelanggaran hukum oleh anggota kepolisian. Ia juga berharap hal itu masuk pula ke kurikulum sekolah khusus kepolisian.

Berbagai pemberitaan mencatat pelanggaran-pelanggaran hukum oleh anggota kepolisian. Salah satu yang menjadi sorotan khalayak ramai adalah penangkapan mantan Kapolsek Astanaanyar, Bandung.

Mantan Kapolsek bernama Yuni Purwanti Kusuma Dewi bersama 11 anak buahnya kedapatan menggunakan sabu pada 17 Februari 2021 lalu.

Bukan kali itu saja anggota kepolisian terlibat dalam kasus narkotika. Di Polda Sumatera Barat saja, sepanjang 2020 ada 51 polisi terbukti positif menggunakan narkoba lewat hasil tes urine.

Sejumlah anggota kepolisian juga tercatat ikut menjadi pelaku kejahatan, penyalahgunaan senjata api, dan kekerasan.

Baca Juga: Polisi Tembak Mati 3 Warga di Cengkareng, Ini 6 Kasus Polisi Salah Gunakan Senjata Api

Seorang anggota Polri menjadi pelaku penembakan 3 warga sipil hingga tewas di Cengkareng, Jakarta Barat pada 25 Februari 2021 silam.

Sebelumnya, seorang polisi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan pun mengancam warga sipil dengan pistol karena cemburu.

Pada 2020 Komnas HAM pun mencatat ada 150 aduan tindak kekerasan atau penyiksaan oleh aparat kepolisian.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x