Kompas TV bisnis bumn

Diresmikan Jokowi 1 April, Waskita Karya Langsung Jual Sebagian Saham Tol Cinere-Serpong

Kompas.tv - 13 April 2021, 11:38 WIB
diresmikan-jokowi-1-april-waskita-karya-langsung-jual-sebagian-saham-tol-cinere-serpong
Tol Serpong-Cinere ruas Serpong-Pamulang (Sumber: Kementerian PUPR)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- PT Waskita Karya Tbk menjual sebagian sahamnya di Tol Cinere-Serpong lewat divestasi saham kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Saham yang dilepas adalah yang dimiliki anak perusahaannya, PT Waskita Toll Road (WTR).

WTR menjual 34,99% sahamnya di Tol Cinere-Serpong (CSJ) dan 20% sahamnya di ruas Tol Semarang-Batang (JSB) kepada SMI.

Dalam keterangan tertulis yang diterima KOMPAS TV, kedua pihak telah sepakat menandatangani Perjanjian Jual Beli Bersyarat atau Conditional Sale Purchase Agreement (CSPA) untuk melakukan 2 transaksi. Yaitu transaksi Konversi Saham (Share Swap) dan divestasi dengan pembayaran tunai.

Baca Juga: Baru Dibuka, Tol Cengkareng-Kunciran dan Tol Cinere-Serpong Gratis Selama 2 Pekan

Saat ini, SMI memiliki 10,62% saham di WTR. Nilai transaksi konversi 10,62% saham SMI di WTR sebesar Rp 2,69 triliun, dilaksanakan dalam 2 tahap.

Tahap pertama dilakukan melalui konversi 6,12% saham SMI di WTR sebesar Rp 1,55 triliun dengan dua Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), yaitu 13,2% kepemilikan saham WTR di JSB setara Rp 1 triliun dan seluruh saham WTR di CSJ sebesar Rp 550 miliar.

Sisa 6,8% kepemilikan saham WTR atas JSB, setara Rp 515 miliar akan diambil alih oleh SMI secara tunai dan dilaksanakan bersamaan dengan penyelesaian transaksi tahap pertama.

Baca Juga: Terlilit Utang Rp90 Triliun, Waskita Karya akan Jual 9 Ruas Tol

Tahap kedua merupakan konversi atas 4,501% kepemilikan SMI di WTR sebesar Rp 1,14 triliun yang dilakukan selambat-lambatnya setahun setelah transaksi tahap pertama selesai.

Direktur Utama WTR Septiawan Andri menjelaskan, setelah menandatangani CSPA, WTR masih harus melakukan pemenuhan persyaratan administrasi dan memastikan proses divestasi dilakukan secara proper dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

"Hal itu (pemenuhan persyaratan administrasi) dilakukan sebelum penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA) antara kami dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI)," kata Septiawan.

Baca Juga: Digugat Pailit Karena Utang Rp15 M, Waskita Beton: Dana Kami Cukup, Aset Rp 10,6 T



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x